Ninik Maryanti: Deklarasi Zona Integritas Bebas Korupsi Tutup Kemungkinan Penyimpangan

Dalam pelayanan publik, seorang pegawai negeri sipil rentan terjerat kasus pungutan liar (pungli), suap menyuap dan gratifikasi.

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/RICARDUS WAWO
Staf Ahli Kementerian Pertanahan Indonesia Ninik Maryanti dalam acara Pencanangan Pembangunan Zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) di Kantor Pertanahan Kota Kupang, Jalan Frans Seda, Kota Kupang, Kamis (28/2/2019). 

Dengan haru ia meminta Kepala Kantor BPN Kota Kupang dan seluruh jajaran untuk meninggalkan semua hal menyimpang yang terjadi di masa lalu.

"Tinggalkan yang sudah-sudah. Kita melangkah mulai hari ini, mulai deklarasi hari ini. Siap untuk tinggalkan hal-hal yang menyimpang dari aturan," tegasnya.

Ia mengingatkan pegawai negeri harus puas dengan gaji, tunjangan dan honor yang didapatkan dari pemerintah selama ini.

"Sudah cukup untuk hidup yang wajar. Bukan hidup yang konsumtif."

Pola hidup konsumtif bukan sifat hidup pegawai negeri.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved