Penyuluh Dapat Diklat Pengawasan Lalulintas Ternak Antar Daerah
mendapat pendidikan dan latihan (diklat) soal pengawasan lalu lintas ternak antar daerah. Pada diklat ini menghadirkan pemateri dari BKP Kelas I Kupan
Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
Penyuluh Dapat Diklat Pengawasan Lalulintas Ternak Antar Daerah
POS-KUPANG.COM I OELAMASI--Para penyuluh/petugas peternakan dari Provinsi Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, mendapat pendidikan dan latihan (diklat) soal pengawasan lalu lintas ternak antar daerah. Pada diklat ini menghadirkan pemateri dari BKP Kelas I Kupang.
Dalam siaran Pers BBPP Kupang yang diterima POS-KUPANG.COM, Jumat (1/3/2019) disebutkan, diklat dilaksanakan tanggal 27 Februari 2019 materi tentang pengawasan lalu lintas ternak antar daerah.
Peserta diklat teknis kesehatan hewan ini berasal dari Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan kabupaten/ kota dari berbagai daerah di Provinsi Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
• Wajah Suaminya Dipajang Dalam Foto Daftar Mantan Luna Maya, Begini Reaksi Dian Sastro
• SDN Sobo Gelar Olimpiade MIPA
• BPMD Susun Jadwal Baru Tahapan Seleksi Tertulis dan Praktek Komputer Untuk Perangkat Desa
• BERITA POPULER 24 JAM - Anak Tikam Ibu, Kades Setubuhi Bocah, Hingga Puting Beliung Liliba
Dalam penyampaian materi tersebut BBPP Kupang mendatangkan narasumber dari Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Kupang, selaku Lembaga pemerintah yang berada di bawah Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang bertugas untuk menyelenggarakan perkarantinaan pertanian dan keamanan hayati. Narasumber yang hadir yaitu Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan, Drh Benny Aprissa Surya Perdana dan Calon Medik Veteriner drh Eskayanti Pasaribu.
Kedatangan narasumber dari BKP Kelas I Kupang ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang prosedur lalu lintas ternak antar daerah yang sesuai dengan undang undang perkarantinaan pertanian Indonesia kepada peserta diklat.
Dalam materinya drh Benny menyatakan bahwa untuk melalulintaskan ternak antar daerah, hewan, bahan asal hewan atau hasil bahan asal hewan yang dibawa harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal, melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditentukan dan dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang nomor : 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan.
Sertifikat kesehatan yang dimaksud adalah sertifikat dari daerah asal yang dalam kurun waktu tertentu tidak berjangkit hama penyakit hewan karantina yang dapat ditularkan melalui jenis hewan tersebut dan saat pemberangkatan tidak menunjukkan gejala hama penyakit hewan menular, bebas ektoparasit, dalam keadaan sehat dan layak diberangkatkan
Lebih lanjut drh Benny menyatakan, untuk tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang telah ditetapkan adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain dan tempat-tempat lain yang ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan dan atau mengeluarkan.
Jika masyarakat melalulintaskan hewan, bahan asal hewan atau hasil bahan asal hewan tidak melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditentukan, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 (Tiga) Tahun dan denda paling banyak Rp. 150. 000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah).
• Sosok Ini Ungkap Alasan Reino Barack Pilih Syahrini Ketimbang Luna Maya, Apa Ya?
• Masyarakat NTT Waspada! Potensi Hujan Disertai Petir dan Gelombang Setinggi 2 Meter Terjadi Hari Ini
• Pangdam Udayana Tinjau Kantor Kavaleri di Belu
Setelah memberikan informasi tentang prosedur lalu lintas ternak antar daerah yang sesuai dengan undang- undang perkarantinaan pertanian, drh Benny dan drh Eskayanti berharap peserta dapat mengerti persyaratan karantina, serta peranan karantina dalam mencegah dan mengawasi media media pembawa yang berpotensi membawa penyakit hewan karantina.
Dengan penyampaian Materi pengawasan lalu lintas ternak antar daerah dari BKP Kelas I Kupang ini, peserta diklat yang berasal dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dari Kabupaten/ Kota ini diharapkan mampu mensosialisasikan kepada masyarakat agar dapat memahami pentingnya mengamankan daerah masing masing dalam menjaga penyakit asal hewan, bahan asal hewan maupun hasil produk asal hewan agar dapat dilalulintaskan dengan aman.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong)