Suku Ata Ujan Pemegang Hak Ulayat Awololong

Suku Ata Ujan di Desa Baolangu, Kecamatan Nubatukan, merupakan pemegang hak ulayat atas pulau siput, Awololong.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Frans Krowin
Goris Ujan (kanan) saat menyerahkan surat pernyataan sikap dari masyarakat adat Desa Baolangu kepada Sekretaris DPRD Lembata, Burhan Kia (kiri), di Gedung DPRD Lembata, Rabu (27/2/2019). 

POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA -- Suku Ata Ujan di Desa Baolangu, Kecamatan Nubatukan, merupakan pemegang hak ulayat atas pulau siput, Awololong. Karena hak itulah tetua adat suku ini telah membuat ritual adat di Awololong untuk membantu pemerintah membangun jeti dan kolam apung di pulau tersebut.

"Seremoni adat yang sudah dilakukan tetua adat Suku Ata Ujan merupakan bentuk rasa hormat kami kepada leluhur khususnya kepada leluhur kami, Magu Nara, Magu Laba Lomak yang telah menyelamatkan Suku Ata Ujan dari bencana tsunami yang terjadi berabad-abad yang lalu."

Hal itu tertuang dalam Surat Pernyataan Sikap dan Dukungan Terhadap Pembangunan di Awololong, yang dibacakan Goris Ujan, di Gedung DPRD Lembata, Rabu (27/2/2019) sekitar pukul 13.30 Wita.

Pemkot Kupang Koordinasi Pemulangan PSK di Lokalisasi Karang Dempel

Pembacaan surat pernyataan itu setelah orator ulung yang mewakili masyarakat adat Desa Baolangu, Ali Kedang, melakukan orasi di depan gedung parlemen tersebut.

Disebutkan pula bahwa pada saat bencana tsunami menerjang kampung lama, Awololong, rumah Magu Nara serta merta berubah menjadi perahu dan berhasil menyelamatkan semua keluarga besar Suku Ata Ujan, yang saat itu sedang panik dilanda bencana tsunami tersebut.

Dua Pelaku Pemerkosaan Siswi SMA Saat Pesta Valentine di Kupang Tidak Ditahan, Ini Alasannya

Ritual adat untuk mendukung pembangunan jeti dan kolam apung itu, ungkap Goris, dilakukan sesuai sesuai adat istiadat dan budaya yang telah diwariskan secara termurun. Ritual yang dilakukan itu tidak bisa digantikan oleh siapa pun dan dari suku mana pun kecuali Suku Ata Ujan Lewokukung (Desa Baolangu).

Saat seremoni adat di Awololong oleh ata molan (dukun), ungkap Goris, itu telah mendapat restu dari leluhur yang menyebutkan, bahwa Awololong itu sama dengan lewu okim/enaj kepuser. Oleh karena itu, siapa pun dari suku manapun tidak boleh melakukan seremoni adat di Awololong, kecuali Suku Ata Ujan.

"Atas dasar itu, maka kami keluarga besar Suku Ata Ujan menyatakan bahwa seremoni adat di Awololong adalah final dan tidak bisa diganggu gugat oleh siapa pun, baik pemerintah maupun lembaga lain non pemerintahan," ungkap Goris.

Suku Ata Ujan, lanjut Goris, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lembata, yang telah menetapkan program membangun jeti dan kolam apung di Awololong serta fasilitas lainnya demi menjaga dan melestarikan situs budaya Lewu Awololong.

Hal lainnya, ungkap Goris, adalah seremoni adat yang telah dilakukan, hanya untuk melaksanakan pembangunan jeti dan kolam apung itu sampai selesai. Apabila pelaksanaan pekerjaan tidak dapat dilakukan sampai selesai, maka hal-hal yang terjadi akibat dari kegagalan atau tidak diselesaikannya pekerjaan itu akan menjadi tanggung jawab pemerintah dan kontraktor pelaksana.

Disebutkan pula, bahwa apabila ada pihak lain yang terus mengganggu pembangunan di Awololong, maka mereka akan berhadapan dengan leluhur dan hukum. Untuk itu, semua masyarakat diharapkan selalu menjaga silaturahmi untuk menghindari gesekan yang terjadi di tengah masyarakat. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Frans Krowin)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved