Kabar Gembira! THR PNS dan Pensiunan PNS Bakal Cair April 2019, Ini Rincian Lengkap Per Golongan
Kabar Gembira! THR PNS dan Pensiunan PNS Bakal Cair April 2019, Ini Rincian Lengkap Per Golongan.
Kabar Gembira! THR PNS dan Pensiunan PNS Bakal Cair April 2019, Ini Rincian Lengkap Per Golongan.
POS-KUPANG.COM - Kabar Gembira! THR PNS dan Pensiunan PNS Bakal Cair April 2019, Ini Rincian Lengkap Per Golongan
Kementerian Keuangan akan mempercepat jadwal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara atau PNSserta pensiunan pada tahun ini.
Pemberian THR rencananya dijadwalkan pada Mei mendatang, sementara penetapan Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) di target rampung pada April nanti.
• Sambil Berjalan Memilih Sampah, Mereka Berseru Sayangi Bumi
• Mahasiswa Makassar Gelar Seminar Pendidikan Politik di SMK Bina Mandiri Nggorang
• Live Streaming Burnley vs Tottenham Hotspur Liga Inggris Malam Ini via MAXSTREAM
Hal ini tertuang dalam surat Dirjen Perbendaharaan Nomor: S-78/PB/2019 tanggal 27 Januari 2019.
Kemkeu pun memberi penjelasan terkait latar belakang pencairan THR yang lebih cepat pada tahun ini.
Seperti yang diketahui, pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan telah diamanatkan sebagai salah satu kebijakan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran (TA) 2019 yang tertuang pada Nota Keuangan dan Undang-Undang APBN TA 2019.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu Nufransa Wira Sakti, menjelaskan, sebelum pembayaran dilaksanakan, diperlukan proses penyusunan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan PP dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk PMK.
"Mengingat jadwal libur hari raya Idul Fitri tahun 2019 yang dimulai sejak tanggal 1 Juni sampai dengan 7 Juni 2019, maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah Mei 2019," ujar Nufransa melalui keterangan pers yang diterima Kontan.co.id, Sabtu (23/2).
• 7 Cara Member BTS Tunjukkan Rasa Hormat ke Perempuan ini Bikin Klepek-klepek, Nomor 4 Sweet Banget!
• Sambut Pasola, Bupati Sumbar Instruksikan Masyarakat Sumbar Berpakaian Adat
• Syahrini Reino Barack Akan Menikah di Jepang, Begini Penampakan Gaun Pengantin Mewah Syahrini
Oleh karena itu, Nufransa melanjutkan, penetapan aturan berupa PP dan PMK memang idealnya dilakukan paling lambat pada April agar proses pembayaran THR dapat terlaksana sebelum hari raya Idul Fitri.
Pada April pula, akan diselenggarakan kegiatan nasional yaitu pemilu anggota DPR/D serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Terkait Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-78/PB/2019, Nufransa menjelaskan, beleid tersebut dimaksudkan sebagai bentuk koordinasi dengan Kementerian PAN-RB selaku inisiator penyusunan PP.

"Harapan agar penetapan PP dilaksanakan sebelum pemilihan presiden bertujuan untuk mendorong percepatan penetapan PP sehingga tersedia waktu yang cukup untuk proses administrasi selanjutnya hingga terlaksananya pembayaran," tandasnya.
• Surat Suara Pemilu 2019 Untuk Kota Kupang Dicetak di Makasar
• Gadis Kecil 6 Tahun Ini Sukses Bikin ARMY Baper Setelah Lakukan Hal Ini Bareng BTS Berkali-kali
• Tragis! Gadis di Lampung Diperkosa Ayah, Kakak, dan Adik!
Sebelumnya dilansir dari Bangkapos.Com Kementerian Keuangan memastikan tahun depan gaji pokok seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2019 naik 5 persen.

Kenaikan ini sudah dipastikan melalui pengesahan Undang-Undang APBN 2019 dalam rapat paripurna di DPR RI, Rabu (31/10/2018) siang.
"Belanja tahun depan mencakup total anggaran gaji dan tunjangan, untuk memenuhi kewajiban penggajian yang ada saat ini dan juga menampung kebijakan penggajian 2019 yang mencakup pemberian gaji ke-13, THR termasuk untuk pensiunan, serta kenaikan gaji pokok 5 persen kepada semua ASN," kata Direktur Jenderal Anggaran Askolani melalui konferensi pers di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rabu malam.

Askolani menjelaskan, khusus untuk gaji dan tunjangan ASN, pemerintah menyiapkan sekitar Rp 98 triliun.
• 200 Ekor Kuda Siap Berlaga di Arena Pasola Wanokaka, Sumba Barat
• Seorang Pemuda Tewas Akibat Tawuran di Jatinegara
• Jonard, Sosok ASN Kreatif, Sulap Botol Bekas Jadi Sofa Cantik
Sedangkan untuk pensiunan, disiapkan Rp 117 triliun yang keduanya untuk tahun depan.
Seperti yang telah terlaksana tahun ini, untuk 2019 pemerintah juga akan memberikan THR dan gaji ke-13 bagi seluruh ASN serta pensiunan dengan komposisi yang setara dengan satu kali take home pay.

ASN yang dimaksud adalah Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Adapun setara take home pay tidak hanya dari gaji pokok, tetapi juga dari berbagai tunjangan yang melekat.
* Gaji PNS Baru
Pemerintah kembali membuka pendaftaran PNS dengan kuota 238.015 lowongan.
Pemerintah masih menerapkan angka yang sama untuk gaji PNS sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PP 30/2015).

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan memperkirakan nominal gaji yang diterima CPNS hingga menjadi PNS pada tahun ini masih sama dengan periode pendaftaran sebelumnya.
"Masih sama, kok, dengan penerimaan yang terakhir. Misal, untuk golongan IIIA yang fresh graduate S-1 di angka Rp 2,4 juta (gaji pokok)," ujar Ridwan kepada Kompas.com, Selasa (18/9/2018).

Peserta dengan pendidikan terakhir sekolah dasar termasuk golongan IA, SMA dan sederajat masuk golongan IIA, D-3 sederajat golongan IIC, S-1 sederajat golongan IIA, S-2 sederajat golongan IIIB, dan S-3 sederajat termasuk PNS golongan IIIC.
• Begini Cara Relawan Jokowi Tangkal Hoaks di Media Sosial
• Sambil Berjalan Memilih Sampah, Mereka Berseru Sayangi Bumi
• Ternyata Ini Pertimbangan Polisi Tak Tahan Joko Driyono
• Seorang Pemuda Tewas Akibat Tawuran di Jatinegara
Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS terendah yakni untuk golongan IA dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 1.486.500.
Sementara PNS dengan pengalaman kerja nol tahun yang gajinya tertinggi adalah golongan IVE sebesar Rp 3.422.100.

Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja.
Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.
Meski begitu, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan.
Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS.
Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah.

"Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Ridwan.
Berikut rincian gaji PNS tanpa pengalaman kerja (sebagai PNS) yang diatur PP Nomor 30 Tahun 2015 :
I A : Rp 1.486.500
IIA : Rp 1.926.000
IIIA : Rp 2.456.700
IIIB : Rp 2.560.600
IIIC : Rp 2.668.900
IIID : Rp 2.781.800
IVA : Rp 2.899.500
IVB : Rp 3.022.100
IVC : Rp 3.149.900
IVD : Rp 3.283.200
IVE : Rp 3.422.100.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menyusun rencana terkait kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiun rata-rata sebesar 5 persen.

Kenaikan gaji PNS tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2019 dan atas rekomendasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPanRB).
• Sebentar Lagi Pasola, Warga Kabupaten Sumba Barat Mulai Bersih-Bersih Lokasi
• Ternyata Ini Pertimbangan Polisi Tak Tahan Joko Driyono
• Jungkook BTS Kepergok Salah Tingkah Malu-malu dan Gugup Saat Dekat Nayeon TWICE, Pacaran?
• Hasil Babak Pertama Persebaya vs Persidago, Tim Bajul Ijo Sudah Unggul 5-0
Ketua Umum Forum Honorer Kategori 2 (FHK2I) Titi Purwaningsih mengatakan, pemerintah seharusnya juga memberi perhatian kepada tenaga honorer (k2).
Sebab, tenaga honorer juga merupakan abdi negara.
"Kebijakan untuk kenaikan gaji ini memang semua bergantung dari pemerintah.

Tapi di satu sisi, kita juga merasa kurang adil. Untuk PNS tampaknya selalu ada, seperti gaji ke-13, sertifikasi hingga kenaikan gaji, tapi untuk K2 kayaknya selalu sulit," kata Titi.(*)
Artikel ini telah tayang di Intisari.Online.Com dengan judul Kemenkeu Percepat Jadwal Pencairan THR PNS Jadi Bulan April, Ada Apa? http://intisari.grid.id/read/031646565/kemenkeu-percepat-jadwal-pencairan-thr-pns-jadi-bulan-april-ada-apa?page=all