Pemda Ende Gratiskan Dokumen Kependudukan
Salut, Pemda Ende gratiskan dokumen kependudukan. Yang belum ada dokumen kependudukan segera manfaatkan kesempatan ini.
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Adiana Ahmad
Pemda Ende Gratiskan Dokumen Kependudukan
Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius
POS-KUPANG.COM | ENDE- Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ende, M Tamrin mengatakan semua warga Ende bisa mendapatkan dokumen kependudukan secara gratis di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ende.
Penegasan Tamrin itu disampaikan pada kegiatan Penyebaran Informasi Keimigrasian kepada Calon Jemaah Haji dari tiga kabupaten yakni Ende, Nagekeo dan Ngada di Kantor Kementrian Agama Kabupaten Ende, Rabu (20/2/2019).
Adapun dokumen utama yang harus dipersiapkan seperti E-KTP, kartu keluarga maupun akte perkawinan.
• Kasihan, Penyandang Disabilitas Masih Sulit Dapatkan Dokumen Kependudukan
• 12.710 Penganut Marapu NTT Dapat Perlakuan Sama Pelayanan Dokumen Kependudukan
Dokumen tersebut dirasa penting dalam penerbitan paspor karena tanpa dokumen yang ada maka yang bersangkutan tidak bisa mendapatkan paspor.
Khusus untuk KTP, ujar Tamrin harus KTP elektronik bukan KTP manual.
Karena itu, kata Tamrin, bagi yang belum mengurus E-KTP diharapkan segera mengurusnya sehingga bisa mendapatkan paspor.
Berbagai dokumen yang diperlukan oleh masyarakat ujar Tamrin, semuanya bisa diperoleh secara gratis di Kantor Dinas Kependudukan Kabupaten Ende.
“Kalau dulu warga dikenakan biaya yang bervariasi untuk pengurusan dokumen berkisar antara Rp 10 ribu hingga Rp 35 ribu namun sekarang semuanya diperoleh secara gratis,” tegas Tamrin. (*)