Kandas di Ijazah, Honorer K2 Mengadu ke DPRD TTS Tak Bisa Daftar P3K

18 guru honorer kategori K2, Senin ( 18/2/2019) mengadu ke komisi IV DPRD TTS karena tidak berhasil mendaftar guna mengikuti seleksi perekrutan Pegawa

Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
Pos Kupang.com/Dion Kota
para guru honorer kategori K2 sedang melakukan tata muka dengan komisi IV DPRD TTS 

Laporan Reporter Pos-kupang.com, Dion Kota

POSKUPANG.COM, SOE – Sebanyak 18 guru honorer kategori K2, Senin ( 18/2/2019) mengadu ke komisi IV DPRD TTS karena tidak berhasil mendaftar guna mengikuti seleksi perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( P3K) .

Ke-18 guru honorer K2 tersebut tidak berhasil mendaftar karena terkendala masalah ijazah. Pasalnya, untuk mendaftar seleksi perekrutan P3K, kualifikasi pendidikan paling rendah pelamar adalah sarjana atau D IV, sedangkan para guru honorer K2 sendiri baru mengantongi ijazah SMA.

" Bapak dewan, kami sudah mengabdi sejak 2005 silam. Kami sudah tunggu sejak tahun 2013 waktu pengangkatan K2 menjadi CPNSD, tetapi kami tidak masuk dan katanya masuk daftar tunggu.

Sekarang, giliran waktu yang dinanti sudah tiba lewat seleksi P3K, kenapa kami dipersulit lagi dengan persyaratan harus sarjana. Kami minta tolong bantu kami biar jangan persulit nasib kami kedepan," pinta Priyanti Seni Lassa, guru honorer K2 di SD Inpres Oelamasi.

Menanggapi pengaduan tersebut, komisi IV DPRD TTS berjanji akan ‎akan melakukan komunikasi baik dengan pemerintah Kabupaten, maupun pemerintah pusat terkait nasib para guru honorer K2 yang sudah mengabdi belasan tahun namun tak bisa mengikuti seleksi P3K karena terkendala ijazah.

Komisi IV berharap, pemerintah pusat bisa mempertimbangkan ketulusan dan lamanya waktu pengabdian para guru honorer tersebut sehingga bisa diakomudir di dalam P3K.

Pengunjung PLBN Wini Capai Berk 100 Orang Per Hari

" Pemerintah pusat tidak bisa menyamaratakan kondisi di jawa dengan kita di TTS. Karena kenyataan kita di TTS masih banyak guru honorer K2 yang berijazah SMA. Namun semangat dan ketulusannya dalam mengabdi menjadi seorang guru di tengah berbagai keterbatasan sudah lewati belasan tahun.

Ini harus menjadi perhatian pemerintah dalam membuat kebijakan ke depan. Aspirasi para guru akan kita sampaikan ke pemerintah daerah maupun pemerintah pusat guna dicarikan jalan keluar terhadap persoalan ini," ungkap Ketua komisi IV DPRD TTS yang didampingi wakil ketua DPRD TTS, Marthen Tualaka dan para anggota komisi IV lainnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah ( BKD) Kabupaten TTS, Linda Fobia mengatakan, waktu pendaftaran seleksi P3K sudah ditutup kemarin. Oleh sebab itu, ruang untuk pendaftar sudah tidak ada lagi.

Ia mengaku, dari kuota 660 P3K yang diterima Kabupaten TTS, hanya terisi 356 pendaftar. Sedangkan kuota yang tidak terisi dinyatakan hangus.

Terkait pengaduan para guru honorer K2 ke komisi IV DPRD TTS, Linda mengaku, khusus untuk formasi guru pemerintah pusat menetapkan standart ijazah pendidikan terakhir adalah sarjana. Oleh sebab itu, guru honorer K2 yang masih berijazah SMA tidak bisa mendaftar.

" Seleksi P3K ini persyaratannya BKN yang tentukan jadi kita hanya terima saja. Proses pendaftaran dan verifikasi berkas juga sudah serba online. Memang ada guru-guru honorer K2 yang tidak bisa mendaftar karena terkendala ijazah, tetapi itu sudah menjadi syarat mutlak yang harus dilengkapi. Kita akan coba sampaikan permasalahan ini ke pusat, semoga bisa ada jalan keluarnya," jelasnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved