Ini Nama-Nama 12 ASN Yang Dipecat Bupati Ende karena Kasus Korupsi, Gugat Ke PTUN!

Sidang perkara gugatan ASN mantan napi korupsi kepada bupati dilakukan secara tertutup di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Kamis (14/2/2019

Penulis: Ryan Nong | Editor: Hasyim Ashari
POS-KUPANG.COM/Laus Markus Goti
Bupati Ende, Ir Marsel Petu, saat menghadiri acara Natal dan Tahun Baru bersama IKKEF di gedung olahraga, Kupang, Sabtu (19/1/2019). 

Ia mengatakan sebanyak enam orang kuasa hukum dari tergugat hadir, yakni Kuasa Jaksa Pengacara Negara dan ASN yang terdiri dari Kajari dan dua Jaksa lain serta Kabag Hukum Pemkab Ende dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Ende.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 12 dari 14 ASN napi korupsi dipecat tidak dengan hormat oleh Bupati Ende Marsel Petu.

Mereka kemudian melayangkan gugatan ke PTUN Kupang.

12 ASN itu adalah:

* Feliks Pera

* Hendrikus Seni

* Stefanus Wodhe

Warga Keberatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan, Begini Tanggapan Kepala UPT KPH Manggarai Barat

Putri NTT Main Sasando di Ajang Miss Indonesia

* Erigius Senda

* Yosefina Bunga Mbelo

* Maria Theresia Sere

* Gabriel Marianus Pande

* Gregorius Gadi

* Gafar

* Mikhael Angelius Mayor

* Ben Paskalis Mbulu

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved