Warga Bidoa di Nagekeo Mengeluh PPL Tidak Bertugas
Dengan tidak pernah bertugas dilapangan, para petani mengalami kesulitan terutama mendapatkan jatah Pupuk bersubsidi.
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
Warga Bidoa di Nagekeo Mengeluh PPL Tidak Bertugas
POS-KUPANG.COM | MBAY -- Ketua Kelompok Tani (Poktan) Sama Rasa, Adrianus Ebo, mengaku warga desa Bidoa, kecamatan Nangaroro mengeluhkan bahwa sejak tahun 2018 hingga tahun 2019 sekarang, Petugas Penyuluh Lapangan ( PPL ) yang ditempatkan di wilayah desa Bidoa tidak pernah menemui para petani.
Dengan tidak pernah bertugas dilapangan, para petani mengalami kesulitan terutama mendapatkan jatah Pupuk bersubsidi.
Untuk mendapatkan pupuk subsidi, para petani diwajibkan mengisi format Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani ( RDKK )yang disiapkan oleh Petugas Penyuluh Lapangan.
"Karena tidak pernah bertugasnya Petugas Penyuluh Lapangan, maka para kelompok tani tidak bisa berbuat apa - apa selama dua tahun, sejak tahun 2018 sebab mereka tidak tahu keberadaan pegawai tersebut," ungkap Adrianus, saat ditemui POS-KUPANG.COM, di Aegela Desa Bidoa Kecamatan Nangaroro Kabupaten Nagekeo, Selasa (12/2/2019).
Menurut Adrianus, selama
• Warga Mengeluh Harga Pupuk Mahal
• Dua Siswi Kelas 1 SMK Terlibat Prostitusi Online, Seorang Mahasiswa Jadi Mucikarinya
• Jungkook BTS Tertangkap Kamera Grammy Awards Lakukan Ini Saat Miley Cyrus Bernyanyi di Atas Panggung
ini masyarakat tidak mengetahui pegawai PPL tersebut, karena sejak 2018, pegawai itu tidak pernah menemui masyarakat desa Bidoa.
Dengan tidak pernah bertugasnya pegawai itu, masyarakat petani merasa dirugikan karena selama dua tahun ini, para petani tidak pernah mendapatkan jatah pupuk bersubsidi.
"Hingga saat ini, masyarakat desa Bidoa, tidak mengenal PPL itu, walaupun kami tahu, ada petugas PPL yang ditempatkan di Desa Kami," ujarnya.
Ia menjelaskan sejak 2018 hingga sekarang, masyarakat petani ketika membutuhkan pupuk, terpaksa harus membeli pupuk non subsidi dengan harga yang sangat mahal.
Untuk pupuk Urea, saat ini dijual per Kg dengan harga Rp.9000, dan bila membeli satu karung dengan ukuran 50 kg, maka petani harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 400.000.
Sementara kalau pupuk Subsidi, petani cukup mengeluarkan biaya sebesar Rp 90.000 per karung. Untuk pupuk NPK, sejak 2018, petani tidak pernah mendapat jatah. Harga pupuk NPK bersubsidi sebesar Rp 115.000/ karung sementara yang non subsidi sebesar Rp 450.000/ karung.
• Minyak Tanah Jatah Maumere Kabur ke Kabupaten Tetangga
• Kajati Pending Sementara Kasus yang Melibatkan Jonas Salean. Ini Kasusnya!
Mahalnya pupuk nonsubsidi, membuat masyarakat terbebani sekali.
Anggota Kelompok Tani Sama Rasa, Kanisius Bai Moedak, meminta kepada pemerintah kabupaten Nagekeo terutama kepala Dinas Pertanian kabupaten Nagekeo agar bisa memberikan perhatian kepada petugas itu.
Kalau di Desa Bidoa tidak ada PPL diharapkan agar bisa menempatkan petugas lain.
Karena selama ini, masyarakat sungguh merasa kesulitan ketika hendak berkonsultasi terkait dengan masalah yang dihadapi dilapangan.