Lima Puluh Persen Ruas Jalan Provinsi di Ende Rusak, Ini Persoalannya
Lima Pulub persen ruas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi atau yang kerap dikenal dengan sebutan jalan provinsi mengalami kerusakan
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius
POS-KUPANG.COM,ENDE---Lima Pulub persen ruas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi atau yang kerap dikenal dengan sebutan jalan provinsi mengalami kerusakan sedangkan 50 persen dalam kondisi baik.
Kepala Dinas PU Kabupaten Ende, Frans Lewang mengatakan hal itu kepada Pos Kupang.Com. Jumat (8/2/2019) ketika dikonfirmasi mengenai keberadaan ruas jalan provinsi yang ada di Kabupaten Ende.
Frans Lewang mengatakan adapun ruas jalan yang menjadi tanggungjawab pemerintah provinsi masing-masing Kota Ende-Nuabosi , Kecamatan Ende dan jalur Maukaro- Kota Baru serta Detusoko –Maurole dan Wologai-Detukeli.
• Kasus Dosen Selingkuh, Suami Klarifikasi, Istri Dosen Minta Maaf
Dari ruas jalan yang ada jelas Frans yang masih dalam kondisi baik adalah jalur Kota Ende-Nuabosi, Kecamatan Ende serta Maukaro-Kota Baru itupun tidak semua dalam baik karena masih ada yang rusak di beberapa lokasi.
Sedangkan jalur antara Detusoko menuju ke Maurole dan Wologai menuju ke Detukeli dalam kondisi rusak serta yang paling parah adalah jalur antara Wologai menuju ke Detukeli.
“Kalau jalur antara Detusoko menuju ke Maurole meskipun terdapat kerusakan namun kondisinya tidak separah jalur dari Wologai menuju ke Detukeli yang memang benar-benar parah tingkat kerusakannya,”kata Frans.
Frans mengatakan terhadap kerusakan jalan yang ada pihaknya sebatas memberikan laporan kepada Dinas PU Provinsi NTT karena mengingat jalur jalan yang ada merupakan tanggungjawab Pemerintah Provinsi NTT.
“Saat sekarang semua laporan berbasis aset jadi apa yang menjadi aset suatu instansi tertentu itu yang dilaporkan bukan aset instansi lain yang dilaporkan atau dipertangungjawabkan jadi apabila jalan yang merupakan aset provinsi maka pihak provinsi yang akan bertanggungjawab atas jalan tersebut tidak bisa diintervensi oleh pihak kabupaten begitupun sebaliknya,”kata Frans.
Frans mengatakan bahwa apabila pihaknya melakukan intervensi atas jalan yang bukan merupakan kewenangan maka bisa jadi temuan karena dianggap melakukan penyimpangan bukan atas kewenangan.
“Maksud kita baik hendak memperbaiki ruas jalan yang rusak di wilayah kita namun itu bisa dianggap pelanggaran karena dianggap melampui kewenangan,”kata Frans. (*)