Eni Maulani Dituntut 8 Tahun Penjara, Begini Penjelasan KPK

Febri Diansyah mengatakan, tuntutan jaksa KPK terhadap terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih sudah proporsional.

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/ANTARA FOTO/Dede Rizky Permana
Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/1/2019). 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah mengatakan, tuntutan jaksa KPK terhadap terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih sudah proporsional. Eni dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa KPK.

Menurut Febri, tuntutan tersebut merupakan apresiasi atas sikap kooperatif Eni selama ini. Sikap kooperatif itu berupa pengembalian uang yang pernah diterima dan memberikan keterangan secara jujur dalam penyidikan dan persidangan.

"Tuntutan yang lebih ringan ini sebagai bentuk penghargaan terhadap sikap kooperatif yang dilakukan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/2/2019).

Kasus Dugaan Penganiayaan Pegawai KPK, Febri Sebut Ada Kemajuan dalam Penanganan

"Kalau dilihat pasal yang dikenakan terhadap Eni Saragih itu ancaman pidananya seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Nah ketika dituntut 8 tahun itu artinya kurang dari setengah tuntutan maksimal," sambung Febri.

Febri mengakui bahwa permohonan justice collaborator (JC) Eni ditolak oleh jaksa KPK. Menurut dia, salah satu syarat diterimanya pengajuan JC adalah yang bersangkutan bukan pelaku utama.

Melalui Surat, Gadis Usia 12 Tahun Tantang Paus Fransiskus Jadi Vegan Selama Pra-Paskah

"Dan itu tidak terpenuhi menurut KPK. Kita belum tahu nanti hakim bagaimana pendapatnya, hakim tentu punya kewenangan juga untuk menilai hal tersebut, maka tentu saja kami tidak bisa mengabulkan JC itu," ungkapnya.

Namun, ia mengingatkan pelaku utama tak hanya sekadar satu orang saja, melainkan juga bisa melibatkan beberapa orang yang sama-sama memiliki peran signifikan dalam sebuah kasus korupsi.

"Jadi jika ditemukan bukti yang cukup, kami bisa mengatakan Eni bukan orang terakhir yang diproses dalam kasus ini. Karena kami juga masih mengembangkan terhadap pelaku lain," ujarnya.

Eni Maulani yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar tersebut dinilai jaksa terbukti menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Selain itu, jaksa juga menilai Eni terbukti menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura. Sebagian besar uang tersebut diberikan oleh pengusaha di bidang minyak dan gas.

Eni dituntut 8 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Eni juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 10,3 miliar dan 40.000 dollar Singapura. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved