Us Bapa: Bupati Sikka Tidak Bisa Peringatkan Dewan, Sebab Ini Alasannya

Us Bapa: Bupati Sikka Tidak Bisa Peringatkan Dewan, Sebab Ini Alasannya

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Eginius Mo'a
Pimpinan DPRD Sikka, Us Bapa (tengah), Wakil Ketua Donatus David (kiri) dan Merison Botu (kanan) memberikan tanggapan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi di ruang kerja Ketua DPRD Sikka, Jalan El Tari Kota Maumere, Pulau Flores, Rabu (6/2/2019). 

Us Bapa: Bupati Sikka Tidak Bisa Peringatkan Dewan, Sebab Ini Alasannya

POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Ketua DPRD Sikka, Gorgonius Nago Bapa atau Us Bapa mengatakan, Bupati Sikka tidak bisa peringatkan dewan untuk kembalikan dana Rp 3,4 miliar.

"Bupati tidak bisa peringatkan dewan kembalikan. Kedudukan dewan dan bupati sejajar, dewan bukan bawahan bupati," tegas Us Bapa di Maumere, Rabu (6/2/2019).

Dugaan terjadi kelebihan pembayaran dana tunjangan perumahan dan transportasi tahun 2018 sejumlah Rp 3,4 miliar kepada anggota DPRD Sikka di Pulau Flores tidak serta merta dikembalikan, meski jumlah uang yang diterima DPRD tahun 2018 lebih besar dari angka yang diterima 2019.

Caleg DPRD Ende Diancam 15 Tahun Penjara Terlibat Kasus Human Trafficking

Sampai saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) belum melakukan audit APBD 2018.

"Kalau pun nanti ada temuan, tidak serta merta dikembalikan. Masih ada mekanisme lain yang harus ditempuh oleh BPK yakni melakukan klarifikasi kepada bupati dan DPRD," tegasnya.

Us Bapa, sapaan Gorgonius Nago Bapa didampingi Wakil Ketua Donatus David, dan Merison Botu, dan beberapa anggota dewan yang lain keberatan dengan pernyataan Bupati Sikka memberi peringatan kepada DPRD mengembalikan dana tunjangan perumahan dan transportasi Rp 3,4 miliar.

Tersangka Penadah Barang Curian Honda Supra Fit Milik Koro Wati Diancam 5 Tahun Penjara

Us menegaskan, perintah untuk mengembalikan kelebihan tunjangan perumahan dan transportasi akan dilakukan BPK bila menemukan dalam audit ditemukan kelebihan pembayaran 2018.

"Bupati tidak bisa peringatkan dewan kembalikan. Kedudukan dewan dan bupati sejajar, dewan bukan bawahan bupati," tegas Us Bapa.

Dikatakannya, pembayaran dana tunjangan perumahan dan transportasi 2018 merujuk dasar hukum Perda APBD 2018 dan Perbup.

"Kita kembalikan dasarnya apa? Pembayaran tunjangan berdasarkan Perda APBD dan Perbup yang dikaji oleh aparatur pemerintah yang masih bertugas sampai sekarang. Kalau pembayaran ini salah, maka yang dibuat pemerintahan yang lalu salah semua," tegas Us Bapa.

Wakil Ketua DPRD Sikka, Donatus David, menyarankan Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo mencabut pernyataanya pengembalian tunjangan perumahan dan transportasi. Tidak ada dasar bagi DPRD mengembalikan kelebihan tunjangan perumahan dan transportasi diterima selama 2018 sebelum ada perintah dari BPK RI.

Diberitakan POS-KUPANG.COM, Selasa (5/2/2019), pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD 2019 sesuai Perbup Nomor 33 Tahun 2018 tentang Harga Satuan Barang dan Biaya Tahun Anggaran 2019 yakni Rp 6.250.000/bulan (perumahan) dan tunjangan transportasi Rp 9 juta/bulan atau diakumulasi Rp 15.250.000/anggota/bulan.

Pada 2018, DPRD Sikka menerima tunjangan perumahan Rp 10 juta /bulan dan tunjangan transportasi Rp 12,5 juta/bulan. Besaran tunjangan itu merujuk Perbup Nomor 45 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 35 Tahun 2017 tentang Harga Satuan Barang dan Biaya Tahun Anggaran 2017. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eginius Mo'a)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved