Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo Divonis 6,5 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Majelis Hakim
Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo Divonis 6,5 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Majelis Hakim
Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo Divonis 6,5 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Majelis Hakim
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Yaya Purnomo selaku pejabat di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Yaya juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berbarengan pada dakwaan kedua," ujar ketua majelis hakim Bambang Hermanto saat membaca amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/2/2019).
Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Yaya tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, Yaya sopan dan berterus terang sehingga memperlancar persidangan.
• Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan: Siapa pun yang Mengalami DBD Dibebaskan Biaya
Yaya belum pernah dihukum dan menyesal, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Yaya terbukti menerima suap Rp 300 juta dari Bupati Lampung Tengah, Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.
• UGM Bantu Biaya Pendidikan dan Biaya Hidup Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Saat KKN
Uang suap tersebut merupakan bagian yang terkait dengan uang yang diterima anggota DPR Amin Santono sebesar Rp 2,8 miliar.
Uang diberikan agar Amin Santono, yang merupakan anggota Komisi XI DPR, mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah mendapat alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID).
Anggaran DAK dan DID itu terdapat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2018.
Yaya Purnomo juga terbukti menerima gratifikasi Rp 6,529 miliar. Kemudian menerima uang 55.000 dollar Amerika Serikat dan 325.000 dollar Singapura.
Menurut jaksa, Yaya dan Rifa Surya, selaku pegawai Kemenkeu, telah memanfaatkan posisi mereka untuk memberikan informasi kepada pejabat daerah.
Informasi itu terkait pemberian anggaran, baik Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Insentif Daerah (DID).
Yaya dan Rifa Surya menerima uang dari pejabat daerah terkait informasi yang diberikan tersebut.
Menurut jaksa, gratifikasi yang diterima Yaya diduga terkait delapan pengajuan anggaran. Beberapa penerimaan tersebut yaitu:
1. DAK dan DID pada APBN-P 2017 untuk Kabupaten Halmahera Timur. Dalam surat dakwaan, Yaya dan Rifa menerima Rp 500 juta dari Muhammad Sarmin Sulaeman Adam.
Uang tersebut sebagai realisasi fee sebesar 7 persen atas permintaan DAK sebesar Rp 30 miliar. Kemudian, Yaya dan Rifai menerima Rp 250 juta terkait permintaan DID Halmahera Timur sebesar Rp 25,7 miliar.