Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo Divonis 6,5 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Majelis Hakim

Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo Divonis 6,5 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Majelis Hakim

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Yaya Purnomo selaku pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/2/2019). 

2. Terkait DAK Tahun Anggaran 2018 di bidang pendidikan untuk Kabupaten Kampar. Menurut jaksa, Yaya dan Rifa menerima tiga kali pemberian uang terkait DAK untuk bidang pendidikan di Kabupaten Kampar.

Uang tersebut diberikan Bupati Kampar Aziz Zaenal melalui Erwin Pratama Putra. Masing-masing pemberian yakni, Rp 50 juta di Hotel Borobudur, Jakarta.

Kemudian, Rp 50 juta di Sarinah, Jakarta. Kemudian, Rp 25 juta diberikan di Senayan City, Jakarta.

Selain itu, Yaya dan Rifa juga menerima uang dari Aziz Zaenal melalui Edwin dengan transfer bank.

3. Terkait DAK APBN 2017, APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kota Dumai. Untuk DAK Kota Dumai sebesar Rp 96 miliar, Yaya dan Rifa mendapat Rp 250 juta.

Kemudian, atas tambahan DAK Rp 20 miliar, Rifa menerima fee Rp 200 juta. Selain itu, atas jasanya meloloskan DAK, Yaya dan Rifa menerima kembali uang sebesar 35.000 dollar Singapura.

4. Terkait pengusahaan DAK Tahun Anggaran 2018 di bidang jalan, bidang kesehatan untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Yaya dan Rifa menerima 80.000 dollar Singapura, 120.000 dollar Singapura dan 90.000 dollar Singapura Kemudian, menerima transfer uang Rp 100 juta dan Rp 20 juta.

5. Terkait pengurusan DID Tahun Anggaran 2018 untuk Kota Balikpapan, Yaya dan Rifa menerima Rp 1,3 miliar. Pemberian uang melalui penyerahan dua buah buku rekening beserta kartu ATM.

6. Terkait DID Tahun Anggaran 2018 Kabupaten Karimun, Yaya dan Rifa menerima Rp 500 juta. Uang tersebut sebagai fee atas DID yang disetujui sebesar Rp 41,2 miliar.

7. Terkait DAK dan DID APBN Tahun Anggaran 2018 Kota Tasikmalaya, Yaya dan Rifa menerima Rp 600 juta.

8. Terkait DID APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Tabanan, Yaya dan Rifa mendapat gratifikasi Rp 600 juta dan 55.000 dollar Amerika Serikat.

Selain itu, menurut jaksa, Yaya pada November 2017 menerima uang dari Sugeng Siswanto sebesar Rp 350 juta. Uang itu diberikan karena terdakwa mengupayakan Kabupaten Seram Bagian Timur mendapat DAK dari APBN Tahun 2017.

Yaya terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved