BREAKING NEWS: Kepala Desa Tobotani Ditangkap Polisi, Terkait Dugaan Kasus Korupsi

Kepala Desa Tobotani Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata Ditangkap Polisi, Terkait Dugaan Kasus Korupsi

Penulis: Frans Krowin | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Frans Krowin
Oknum Kades Tobotani, AB (kanan) saat diperiksa penyidik tipikor Polres Lembata, Senin (4/2/2019) petang. 

Kepala Desa Tobotani Ditangkap Polisi, Terkait Dugaan Kasus Korupsi

POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - Kepala Desa Tobotani, , dikenakan status tangkapan oleh penyidik Polres Lembata.

Hingga pukul 20.30 Wita semalam, oknum kades berinisial AB tersebut masih diamankan di mapolres setempat.

Status tangkapan itu dikenakan kepada oknum kades bersangkutan untuk menghindari kemungkinan AB melarikan diri dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara dalam proyek pembangunan posyandu di desa itu tahun 2017 lalu.

Iman, Keberanian dan Optimisme

Dalam proyek tersebut, oknum kades diduga menyelewengkan uang negara senilai Rp 143 juta lebih. Penyelewengan itu dengan sejumlah modus, di antaranya pembuatan kwitansi fiktif, penggelembungan harga material bangunan dan laporan volume material bangunan yang diduga tak sesuai fakta lapangan.

Kapolres Lembata, AKBP Janes Simamora belum berhasil dikonfirmasi terkait kasus tersebut. Namun informasi yang dihimpun Pos Kupang.Com, menyebutkan, kades AB diperiksa penyidik tipikor mulai Senin (4/2/2019) pagi, sekitar pukul 09.00 Wita.

Jika Tuhan Menyesal Mengangkat Seseorang Jadi Pemimpin, Ia akan Menggantinya dengan yang Baru

Pemeriksaan itu berlangsung secara maraton hingga malam hari. Selama diperiksa, kades AB didampingi dua orang penasihat hukum, yakni Jufri Lamabelawa, S.H, M.H dan Emanuel Wahon, S.H. Tak satu pun anggota keluarga yang mendampingi Kades AB saat berurusan dengan penyidik tipikor.

Dalam kasus tersebut, oknum Kades Tobotani itu dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Laporan Reporter POS- KUPANG.COM, Frans Krowin)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved