Sopir Bemo Perkosa Siswi SD

Ternyata Sebelum Diperkosa, Sopir Bemo Sempat Lakukan Hal Ini Pada Bocah SD Selama Beberapa Jam

Ternyata Sebelum Diperkosa, Sopir Bemo Sempat Lakukan Hal Ini Pada Bocah SD Selama Beberapa Jam.

Penulis: Ryan Nong | Editor: maria anitoda
Pos-Kupang.com/
Ternyata Sebelum Diperkosa, Sopir Bemo Sempat Lakukan Hal Ini Pada Bocah SD Selama Beberapa Jam. 

Ternyata Sebelum Diperkosa, Sopir Bemo Sempat Lakukan Hal Ini Pada Bocah SD Selama Beberapa Jam.

POS-KUPANG.COM -  Ternyata Sebelum Diperkosa, Sopir Bemo Sempat Lakukan Hal Ini Pada Bocah SD Selama Beberapa Jam

Pihak Polres Kupang Kota merespons cepat kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Marten Alfi alias Ten (22), seorang sopir bemo angkutan Kota jalur Kupang - Tofa kepada Yuntri Nuban alias YN (12), bocah kelas VI SD Inpres Oepoi Kota Kupang.

Usai dilakukan pemeriksaan dan visum pada korban di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang, Ten (22) lelaki itu langsung ditahan di sel Mapolres Kupang Kota sejak Kamis (31/1/2019) siang.

BERITA POPULER: Alasan Sopir Bemo Perkosa Bocah SD, Renungan Harian Katolik & Banjir Naibonat NTT

Polisi Tahan Sopir Bemo Pelaku Rudapaksa Siswa SD di Kupang

Bocah SD Dirudapaksa Sopir Bemo, Ibu Korban Histeris Saat Lihat Puterinya dalam Bemo

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi SH ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM mengatakan pelaku pemerkosaan langsung ditahan di sel Mapolres Kupang Kota.

"Ia benar, pelaku sudah kita tahan sejak siang tadi (Kamis, 31/1/2019). Sekarang su didalam sel," ungkap Iptu Bobby.

Pelaku pemerkosaan ditahan berdasarkan laporan dari keluarga korban yang dilakukan di SPKT Polres Kupang Kota pada Kamis siang.

Saat itu ibu korban, Febry Nuban datang bersama korban, Ketua RT.33/RW 08 Kelurahan Maulafa, Tertius Lutu (43) dan anggota Babinkamtibmas Kelurahan Maulafa, Brigpol Ichsan Djawa, SH yang membawa serta pelaku Ten.

Pelaku rudapaksa siswa SDI Oepoi, Marten Alfi alias Ten (22), sopir bemo Eminem jurusan Kupang - Tofa bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Maulafa Brigpol Ichsan Djawa, SH saat di SPKT Polres Kupang Kota pada Kamis (31/1/2019) siang.
Pelaku rudapaksa siswa SDI Oepoi, Marten Alfi alias Ten (22), sopir bemo Eminem jurusan Kupang - Tofa bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Maulafa Brigpol Ichsan Djawa, SH saat di SPKT Polres Kupang Kota pada Kamis (31/1/2019) siang. (POS-KUPANG.COM/RYAN NONG)

Pelaku pemerkosaan sebelumnya telah diamankan oleh keluarga saat mengemudikan bemo angkutan kota Eminem melintas di depan Pasar Kasih Naikoten.

Terkait ancaman hukuman, Iptu Boby mengatakan, pelaku diancam melanggar Undang Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Pasal yang dikenakan yakni pasal 81 (2) subsider pasal 82 (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 (1) KUHP, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Yuntri Nuban (12), siswa Sekolah Dasar di Kupang menjadi korban pemerkosaan oleh seorang sopir bemo angkutan kota di kostnya usai dibawa berjalan jalan dengan mobil angkutan kota itu.

Ia dipaksa berhubungan badan sebanyak tiga kali di kost milik pelaku pada Rabu (30/1/2019) malam dan dijanjikan untuk diantar pulang pada Kamis (31/1/2019) siang.

Kepada POS-KUPANG.COM di SPKT Polres Kupang Kota pada Kamis (31/1/2019) siang, Yuntri mengaku dipaksa oleh Marten Alfi alias Ten (22), sopir bemo Eminem jurusan Kupang - Tofa untuk menginap di kost miliknya yang terletak di Labat, Kecamatan Kota Raja Kota Kupang NTT.

Tak hanya itu, lelaki asal Soe itu juga memaksa bocah SD itu untuk melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali sepanjang Rabu malam hingga Kamis pagi.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved