Kejari TTU Lakukan Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Hotmix Jalan Dalam Kota

Kejari TTU Lakukan Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Hotmix Jalan Dalam Kota

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten TTU, Daniel Simanjuntak, S.H. 

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mulai melakukan penyelidikan atas dugaan kasus korupsi pengerjaan proyek hotmix jalan dalam Kota Kefamenanu.

Penyelidikan dugaan korupsi pengerjaan proyek pada tahun 2016 dengan nilai proyek sebesar Rp 10 Miliar tersebut dilakukan setelah pihak Kejari TTU mendapat laporan dari masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Kasie Pidana Khusus Kejari Kabupaten TTU, Daniel Simanjuntak, S.H kepada POS-KUPANG.COM saat ditemui di ruang kerjannya, Senin (28/1/2019) sekitar pukul 13:00 Wita.

Bawaslu NTT Temukan Tabloid Indonesia Barokah

Daniel mengatakan, atas laporan dari masyarakat tersebut, pihaknya langsung memanggil beberapa pihak yang dinilai mengetahui persis pelaksanaan pengerjaan proyek tersebut.

"Atas laporan tersebut, kita sudah panggil pihak terkait yaitu kuasa pengguna anggaran, PPK, PPHP, dan rekanan," kata Daniel.

Rombongan Pemuda Datangi Ruvina Belak, Warga Dusun Kabanasa, Belu. Ini yang Mereka Lakukan

Berdasarkan laporan tersebut, jelas Daniel, masyarakat melaporkan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spek yang telah dirancang dalam proyek tersebut.

"Dari laporan masyarakat itu katanya pekerjaan tidak sesuai dengan spek misalnya seperti agregatnya. Jadi untuk membuktikan itu kita panggil dulu untuk melakukan klarifikasi atas laporan tersebut," ujarnya.

Dijelaskannya, pemeriksaan terhadap para pihak tersebut baru pertama kali dilakukan, dimana terperiksa ada empat orang. Mereka diantaranya kuasa pengguna anggaran, PPK, PPHP, dan rekanan.

Berdasarkan pantauan POS-KUPANG.COM di Kantor Kejari TTU, hadir dalam pemeriksaan tersebut diantaranya Isidorus Fallo selaku kepala dinas PUPR TTU, Januarius T Salem selaku PPK, Hironimus Taolin selaku Direktur PT Sary Karya Mandiri, dan salah seorang staf di Dinas PUPR selaku PHPP.

Pemeriksaan tersebut memakan waktu sekira tujuh jam lebih, yang dimulai dari pukul 10:15 Wita dan selesai pada pukul 18:00 Wita. Namun, pada pukul 12:00 Wita, periksaan dihentikan, karena harus makan siang. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved