Berita Regional Terkini
Lecehkan 34 Siswa, Guru Privat Ditangkap Polisi, Ini 5 Fakta Guru Tersebut
Seorang guru privat berinisial DRP (48) di Bandung ditangkap polisi setelah diduga kuat melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap 34 muridnya.
POS-KUPANG.COM - Seorang guru privat berinisial DRP (48) di Bandung ditangkap polisi setelah diduga kuat melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap 34 muridnya.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan salah satu orangtua korban, yang menemukan rekaman video asusila dari ponsel milik anak mereka.
Untuk menjebak korbannya, pelaku mengiming-imingi uang sebesar Rp 20.000 kepada korban. Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut.
• 26 Napi Lapas Wamena Kabur, 22 Orang Belum Berhasil Ditangkap
Selain itu, pelaku mengaku penah menjadi korban pelecehan seksual saat masih duduk di bangku SMP.
1. Berawal dari laporan orangtua korban
Kapolrestabes Bandung, Kombes Irman Sugema mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah satu orangtua korban yang mendapati anaknya menjadi salah satu korban DRP.
Orangtua salah satu korban sangat kaget ketika melihat ada rekaman video asusila antara anaknya dan pelaku. Rekaman tersebut tersimpan di dalam ponsel milik anak pelapor.
• Seleksi CPNS 2018, BKN Tetapkan 4.533 Nomor Induk Pegawai, Bima Ingatkan Masa Kerja 10 Tahun
Orangtua korban pun segera melapor ke polisi. Polisi pun segera menangkap pelaku setelah meminta keterangan dari sejumlah saksi.
2. Seluruh korban adalah anak laki-laki
Dari keterangan tersangka, polisi mengungkapkan, DRP merupakan guru les panggilan yang biasa diminta sejumlah orangtua untuk mengajar sejumlah mata pelajaran bagi SD, SMP, dan SMA.
Selain datang ke rumah siswanya, DRP juga kadang mengajar di rumahnya di kawasan Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung. Perlakuan tidak senonoh tersebut dilakukan di rumah DRP.
BerdasarKAN keterangan pelaku, dirinya telah melakukan pencabulan terhadap 34 anak. "Sudah dilakukan selama dua tahun terakhir. Seluruh korban 34 orang," kata Kombes Irman di Mapolrestabes Bandung.
3. Iming-iming uang dan video porno
Pelaku mengakui memberi iming-iming uang sebesar Rp 20.000 untuk membujuk korbannya. Selain itu, pelaku juga sering memutarkan video porno dari laptop saat siswanya berkumpul di rumahnya.
"Seluruh korban adalah lelaki, korban diiming-imingi uang oleh pelaku, minimal Rp 20.000," kata Irman di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (21/1/2019).