Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla Jelaskan Rencana Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Ada Syaratnya

Presiden Jokowi kembali berbicara soal wacana pembebasan terpidana perkara tindak pidana terorisme Abu Bakar Baasyir

Editor: Agustinus Sape
Instagram/puri nosa
Abu Bakar Baasyir bisa bebas jika memenuhi sejumlah syarat, seperti setiap pada Pancasila dan NKRI. 

Ini namanya pembebasan bersyarat, bukan pembebasan murni. Pembebasan bersyarat, syaratnya itu harus dipenuhi kalau tidak, kan gak mungkin saya nabrak. Ya kan

POS-KUPANG.COM - Presiden Jokowi kembali berbicara soal wacana pembebasan terpidana perkara tindak pidana terorisme Abu Bakar Baasyir dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur Bogor Jawa Barat.

"‎Kan sudah saya sampaikan bahwa itu karena kemanusiaan, dan ustadz Abu Bakar Baasyir kan sudah sepuh, kesehatannya juga sering terganggu. Bayangkan kalau kita sebagai anak, lihat orang tua kita sakit-sakitan seperti itu, yang saya sampaikan secara kemanusiaan," ujar Jokowi, Selasa (22/1/2019) di Istana Merdeka Jakarta.

Diketahui permintaan pembebasan terhadap Abu Bakar Baasyir telah diajukan pihak keluarga sejak 2017 silam.

Alasannya, Abu Bakar Baasyir yang divonis 15 tahun penjara sejak 2011 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sudah sepuh dan kesehatannya memburuk.

Terkait pembebasan bersyarat yang tengah dikaji untuk Abu Bakar Baasyir, Jokowi menegaskan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah itu harus memenuhi sejumlah persyaratan.

"Kita ini kan juga ada sistem hukum, ada mekanisme hukum yang harus kita lalui. Ini namanya pembebasan bersyarat, bukan pembebasan murni. Pembebasan bersyarat, syaratnya itu harus dipenuhi kalau tidak, kan gak mungkin saya nabrak. Ya kan.‎ Contoh syaratnya itu setia pada NKRI, setiap pada Pancasila. Itu basic sekali itu. Sangat prinsip sekali. Jelas sekali ya," ungkap Jokowi.

Kembali Jokowi menegaskan, sistem dan mekanisme hukum dalam pembebasan bersyarat tetap harus ditempuh serta tidak bisa dikesampingkan. Dirinya menekankan tidak bakal menabrak aturan dalam upaya pembebasan Baasyir.

"Kalau memang ada sistem hukum, mekanisme hukum yang harus kita tempuh. Saya nabrak kan gak bisa. Apalagi sekali lagi, ini sesuatu yang basic, setia pada NKRI dan Pancasila," imbuhnya.

Sebelumnya, penasihat hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra sempat menemui Abu Bakar Baasyir di Lapas ‎Gunung Sindur Bogor.

Mantan Kapolda NTT, Agung Sabar Santoso Jadi Asisten Perencanaan dan Anggaran Kapolri

LIVE STREAMING Drama Korea Encounter Episode 12 di Trans TV, Soo Hyun dan Jin Hyun Tak Direstui?

BREAKING NEWS: Jaksa Tahan Direktur Utama  PDAM Ende Bersama Stafnya

Ketika itu, menurut Yusril, Abu Bakar Baasyir menolak menandatangani dokumen pembebasan bersyarat dimana dalam dokumen mencangkup taat pada Pancasila.

Secara terpisah, kuasa hukum Abu Bakar Baasyir mengklarifikasi kliennya yang tidak ingin menandatangani sejumlah dokumen pembebasan bersyarat.

"Mengenai ustadz tidak mau menandatangani kesetiaan terhadap Pancasila, itu perlu saya jelaskan, yang ustadz tidak mau tanda tangan itu 1 ikatan dokumen macam-macam," kata kuasa hukum Ba'asyir, Muhammad Mahendradatta di kantor Law Office of Mahendradatta, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).

M‎ahendradatta menjelaskan salah satu dokumen itu adalah janji tidak melakukan tindak pidana yang pernah dilakukan.

Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011, Abu Bakar Baasyir terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved