Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla Jelaskan Rencana Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Ada Syaratnya

Presiden Jokowi kembali berbicara soal wacana pembebasan terpidana perkara tindak pidana terorisme Abu Bakar Baasyir

Editor: Agustinus Sape
Instagram/puri nosa
Abu Bakar Baasyir bisa bebas jika memenuhi sejumlah syarat, seperti setiap pada Pancasila dan NKRI. 

Mahendradatta mengungkapkan bahwa Abu Bakar Baasyir tidak merasa melakukan tindak pidana tersebut.

Hal itulah yang menjadi dasar Abu Bakar Baasyir tidak ingin menandatangani dokumen tersebut. Dengan membubuhkan tanda tangannya, mengartikan bahwa Abu Bakar Baasyir mengakui kesalahannya.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah bisa mengalami kesulitan jika dalam proses pembebasannya, Abu Bakar Baasyir tidak mau menandatangani syarat setia pada Pancasila.

Menurutnya, itu merupakan syarat umum yang harus dipenuhi narapidana jika dibebaskan secara bersyarat atau diberikan grasi.

"Kalau tidak memenuhi aspek-aspek hukum tentu yang minimal itu agak sulit juga, nanti kemudian hari orang gugat," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Ia mengatakan, pemerintah memang berencana membebaskan Baasyir dengan alasan kemanusiaan.

Hanya, rencana tersebut juga harus didukung dengan terpenuhinya persyaratan umum seperti setia pada Pancasila.

Karena itu, Kalla mengatakan saat ini pemerintah tengah mengkaji aspek hukum hingga persyaratannya.

Ia menambahkan, pemerintah tidak mungkin mengeluarkan aturan khusus untuk satu orang sehingga Baasyir harus memenuhi persyaratan dari pembebasan bersyarat.

"Tentu tidak mungkin satu orang kemudian dibikinkan peraturan untuk satu orang, tidak bisa lah. Harus bersifat umum peraturan itu," lanjut Kalla.

puri_nosa
instagram.com/puri_nosa

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih dalam terkait pembebasan Abu Bakar Baasyir.

Menurut Wiranto, pihak keluarga telah meminta pembebasan sejak 2017 karena usia lanjut dan kesehatan yang terus menurun.

Atas dasar itu dan alasan kemanusiaan, Presiden Jokowi memahami permintaan keluarga Baasyir.

Meski demikian, menurut Wiranto, pembebasan Baasyir juga mempertimbangkan aspek-aspek lainnya, seperti kesetiaan kepada Pancasila, hukum, dan sebagainya.

"Presiden tidak grusa-grusu, serta-merta, tapi perlu mempertimbangkan aspek lainnya. Karena itu, Presiden memerintahkan pejabat terkait melakukan kajian mendalam dan komprehensif merespons permintaan itu," katanya.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menyebutkan pembebasan Baasyir dilakukan demi dan atas dasar pertimbangan alasan kemanusiaan.

"Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan. Artinya, beliau kan sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan," kata Presiden setelah meninjau Rusun Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah di Desa Nglampangsari, Cilawu, Garut, Jabar, Jumat.

(tribunnewsbogor)

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved