Berita Regional
Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa Divonis 8 tahun, Begini Curhatan Sang Istri
Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa divonis 8 tahun, berikut curhatan istrinya, Ikfina Mustofa Kamal Pasa.
Penulis: Bebet I Hidayat | Editor: Bebet I Hidayat
Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa Divonis 8 tahun, Begini Curhatan Sang Istri
POS-KUPANG.COM | SURABAYA - Mantan Bupati MojokertoMustofa Kamal Pasa divonis hukuman penjara delapan tahun dan denda Rp 500 juta.
Vonis terhadap mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa ini dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan, Senin (21/1/2019) petang.
Sidang mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) digelar di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo.
• Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa Divonis 8 Tahun Penjara
• Nah Loh! KPK Geledah Ruang Kerja dan Rumah Dinas Bupati Mojokerto
• Drama Korea Memories of the Alhambra Tamat, Intip 5 Hal Menarik Drama yang Bisa Bikin Jatuh Cinta!
"Mengadili, memutuskan terdakwa atas nama Mustofa Kamal Pasaterbukti bersalah dan menjatuhkan penjara delapan tahun dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan, serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun dan uang pengganti Rp 2,75 miliar, subsider satu tahun kurungan," tegas Wayan saat membacakan amar putusan, Senin (21/1/2019), seperti dikutip dari SuryaMalang.com.
Mustofa Kamal Pasa dinilai terbukti menerima suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR).
Kedua izin itu terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015 lalu.

Curhat Sang Istri
Sebelumnya, Ikfina Fahmawati, istri Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, menuliskan curhatan hatinya di media sosial.
Melalu akun Facebooknya, Ikfina menuliskan panjang lebar soal kasus hukum yang menyeret suaminya Mustofa Kamal Pasa
"Kemarin, tanggal 28 Desember 2018, Jaksa KPK menuntut suami saya dengan hukuman 12 tahun penjara, mengembalikan uang 2,7 M dan mencabut hak politiknya. Saya tahu Beliau sedih," demikian penggalan isi curhatan Ikfina, istri Mustofa Kamal Pasa seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Di awal tulisannya berjudul Suami Saya Dituntut 12 Tahun Penjara, Ikfina seolah menumpahkan kesedihan sang suami yang dituntut layaknya narapidana kriminal.
"Suami saya bukanlah pembunuh, suami saya bukanlah pencuri, suami saya juga bukan pengedar narkoba. Suami saya adalah mantan Bupati Mojokerto yang didakwa menerima suap atau gratifikasi ketika menjabat," kata Ikfina dalam tulisannya.
Ikfina yakin suaminya itu tengah menyimpan kesedihan atas tuntutan JPU KPK.

"Saat ini, saya merasa kasihan melihat Beliau. Untuk ukuran orang yang keras, kaku, Beliau selalu berusaha tegar dan menyembunyikan
sedihnya dari kami," kata Ikfina lagi.