Pencabulan Di Kupang

5 Fakta Terbaru Kasus Pencabulan Siswi SMP Kupang Di Teras Rumah Tetangga

5 Fakta Terbaru Kasus Pencabulan Siswi SMP Kupang Di Teras Rumah Tetangga. Aapa saja?

Penulis: Ryan Nong | Editor: maria anitoda
Kompas.com/ Ericssen
5 Fakta Terbaru Kasus Pencabulan Siswi SMP Kupang Di Teras Rumah Tetangga. 

5 Fakta Terbaru Kasus Pencabulan Siswi SMP Kupang Di Teras Rumah Tetangga.

POS-KUPANG.COM - 5 Fakta Terbaru Kasus Pencabulan Siswi SMP Kupang Di Teras Rumah Tetangga

Naas menimpa FDAT (15), siswi sebuah sekolah menengah pertama negeri di Kota Kupang, NTT.

Berniat menghabiskan malam dengan menginap di rumah sahabatnya, remaja putri berparas cantik itu malah dicabuli oleh DR, seorang tetangga yang mabuk usai menenggak minuman keras.

 Kronologi Lengkap Pencabulan Siswa SMKN 5 Kupang Terhadap Remaja SMP Di Teras Rumah Tetangga

BREAKING NEWS: Usai Minum, Siswa SMK di Kupang Tega Cabuli Remaja SMP di Rumah Tetangga

BERITA POPULER: Siswa SMKN 5 Kupang Cabuli Tetangga Kritik Pedas Untuk Prabowo Dan Kota Terkotor

Peristiwa pilu ini terjadi di rumah sahabatnya, Vanesa (bukan nama sebenarnya) di Jalan Nangka, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang pada Selasa (8/1/2019) sekira pukul 04.00 Wita.

Akibat peristiwa ini, FDAT mengalami sakit pada kemaluannya hingga beberapa hari.

Berikut beberapa fakta yang berhasil dikumpulkan Pos-kupang.com:

1. Korban masih berusia 15 tahun

Naas menimpa FDAT (15), siswi sebuah sekolah menengah pertama negeri di Kota Kupang, NTT.

Berniat menghabiskan malam dengan menginap di rumah sahabatnya, remaja putri berparas cantik itu malah dicabuli oleh DR, seorang tetangga yang mabuk usai menenggak minuman keras.

Peristiwa pilu ini terjadi di rumah sahabatnya, Vanesa (bukan nama sebenarnya) di Jalan Nangka, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang pada Selasa (8/1/2019) sekira pukul 04.00 Wita.

Setahun Berpacaran, Pria ini Paksa Kekasihnya Layani Nafsu Birahinya. (FOTO : ILUSTRASI)
Setahun Berpacaran, Pria ini Paksa Kekasihnya Layani Nafsu Birahinya. (FOTO : ILUSTRASI) (Shutterstock via Kompas.com)

2. Menginap Di Rumah Sahabatnya

FDAT (15) menghabiskan malam dengan menginap di rumah sahabatnya  di Jalan Nangka, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Kuasa hukum korban, Hery Batileo, SH kepada POS-KUPANG.COM menjelaskan, peristiwa ini bermula dari niat FDAT untuk menginap di rumah sahabatnya yang beralamat di Jalan Nangka pada Senin (7/1/2019).

FDAT yang sudah sering menginap di tempat itu seperti biasanya bersama dengan sahabatnya nongkrong di teras salah satu rumah tetangga bersama beberapa remaja di tempat itu.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved