Berita Dosen Politani Kupang Selingkuh

Hari ini Senin 14 Januari 2019, Nasib Dosen Bergelar Doktor yang Selingkuhi Mahasiswinya Ditentukan

Hari ini, Senin 14 Januari 2019, nasib dosen bergelar doktor yang selingkuhi mahasiswinya ditentukan.

Tribun Video
Dosen Politani Kupang selingkuhi mahasiswinya yang masih duduk di semester satu. 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Hari ini, Senin 14 Januari 2019, Nasib Dosen bergelar doktor yang selingkuhi mahasiswinya ditentukan.

Kasus perselingkuhan antara dosen bergelar doktor dengan salah seorang mahasiswi di Kota Kupang memasuki babak baru.

Pasca terungkap yang berujung saling lapor di Polres Kupang Kota untuk diselesaikan secara kekeluargaan namun sang dosen tetap terancam sanksi berat.

Ramalan Cinta Zodiak Senin 14 Januari 2019, Capricorn Bermasalah, Gemini Romantis

Dosen yang Selingkuhi Mahasiswinya Dapat Beasiswa Puluhan Juta, Istrinya Hanya Dikasih Segini

Direktur Politeknik Pertanian Negeri Kupang Ir. Thomas Lapenangga Msi memastikan akan memberikan sanksi berat kepada dosen yang terlibat dalam kasus perselingkuhan dengan mahasiswa yang menyeret nama lembaga pendidikan tinggi yang ia pimpin.

Pasalnya, ia telah memastikan bahwa dosen bergelar doktor yang berinisial LL itu merupakan dosen PNS pada lembaga yang ia pimpin, demikian pula dengan selingkuhannya GM, juga merupakan mahasiswa pada lembaga pendidikan tinggi yang sama.

Kepada POS-KUPANG.COM melalui sambungan telepon pada Sabtu (12/1/2019), Thomas mengatakan, lembaga pendidikan tinggi yang ia pimpin tidak memberikan toleransi atas pelanggaran yang dilakukan dalam hal tindak pidana korupsi dan pelanggaran asusila atau pelanggaran etis.

“Dosen LL saya pastikan merupakan dosen PNS di lembaga ini, demikian pula GTMN juga merupakan mahasiswa semester satu di sini (Politani Negeri Kupang),” katanya.

Berdasarkan kebijakan lembaga, urai Thomas, pelanggaran yang dilakukan oleh LL dan GM merupakan pelanggaran asusila atau etika yang akan dikenakan sanksi tegas.

“Di sini untuk pelanggaran korupsi dan asusila, tidak ada mengenal sanksi ringan. Saya pastikan kasus ini akan dikenakan sanksi berat, dosen yang bersangkutan bisa diberhentikan tidak dengan hormat termasuk dari PNSnya,” jelas Thomas.

Ia melanjutkan, meskipun persoalan perselingkuhan tersebut akan diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi secara lembaga, yang bersangkutan tetap akan dikenakan sanksi.

Penyelesaian keluarga tidak dapat menjadi instrumen yang mempengaruhi regulasi kampus dalam penyelesaian kasus asusila yang merusak nama baik kampus.

“Kita dengar kasusnya sudah ditarik dari polisi, penyelesaian juga akan dilakukan secara keluarga, tetapi itu tidak mempengaruhi sikap kampus dalam penyelesaian kasus ini,” tambah Thomas.

Doktor Tertangkap Basah Oleh Istri dan Anaknya Sedang Bareng Dengan Mahasiswi di Kos

Dua Mucikari Prostitusi Online Ungkap Vanessa Yang Minta Dicarikan Pelanggan, Begini Pengakuannya

Selain dosen LL, GM yang berperan kunci dalam kasus ini juga dipastikan mendapat sanksi karena tindakan yang dinilai mencoreng nama baik kampus.

Mahasiswa semester satu itu terancam di Drop Out (DO) dari kampus.

“Untuk mahasiswa juga kita pastikan akan mendapat sanksi, paling berat ya di-DO dari kampus,” ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved