Berita Kabupaten Manggarai Barat
Pemkab Mabar Belum Menerima Informasi Resmi Dari BKN Tentang Perekrutan P3K
Belum ada surat resmi dari BKN ke kami terkait P3K. Tentang mekanisme dan formasi yang diterima juga belum kami ketahui,
Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar), belum menerima informasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), tentang perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K).
Demikian yang disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Mabar Sebastianus Wantung, kepada POS--KUPANG.COM, Selasa (8/1/2019).
"Belum ada surat resmi dari BKN ke kami terkait P3K. Tentang mekanisme dan formasi yang diterima juga belum kami ketahui," kata Sebastianus.
Kemungkinan kata dia, informasi detail tentang P3K akan disampaikan oleh BKN setelah selesai pengurusan peserta yang lulus testing CPNS.
• Ditahbiskan di Australia Pater Lovink Rayakan Misa Syukur di Kotakeo Nagekeo
• Dikibuli WO, Pesta Pernikahan Jadi Runyam. Catering Tidak Muncul Lalu Kue Pengantin Dari Gabus
Diberitakan sebelumnya, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) akan menerima gaji yang besarnya sama dengan gaji PNS, bedanya P3K tidak menerima uang pensiun.
Demikian yang disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Mabar, Sebastianus Wantung.
Saat ini kata dia, pihaknya sedang menunggu Peraturan Pemerintah (PP) tentang hal itu.
"Masih menunggu PP yang mengatur itu. Mudah-mudahan nanti bisa mengakomodir semua tenaga kontrak di daerah ini. P3K itu gajinya sama dengan PNS tetapi tidak terima pensiun dan tentu tidak bisa menduduki jabatan. Perlakuan lainnya sama dengan PNS," kata Sebastianus, kepada POS--KUPANG.COM, Sabtu (17/11/2018) lalu.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Servatinus Mammilianus)