Berita Kabupaten TTU Terkini
Soal P3K, Pemerintah TTU Masih Menunggu Petunjuk Teknis dari Kemenpan RB
Pemkab TTU masih menunggu petunjuk teknis terkait mekanisme perekrutan P3K dari Kemenpan RB.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) masih menunggu petunjuk teknis terkait dengan mekanisme perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Pemerintah Kabupaten TTU masih menunggu petunjuk teknis proses perekrutan tersebut karena sejak dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang P3K, Kemenpan RB belum memberikan petunjuk teknis kepada pemerintah yang ada di daerah.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (Bapekdiklat) Kabupaten TTU, Fransiskus Tilis kepada POS-KUPANG.COM yang ditemui ruang kerjannya pada, Sabtu (5/1/2019) pagi.
• Heboh, Warga Tutup Jalan Pakai Tembok karena Kalah Pilkades, Soim: Itu Tanah Saya
Fransiskus mengatakan, karena belum ada petunjuk teknis yang dikirim dari pemerintah pusat melalui Kementerian RB, maka pihaknya belum dapat membuka pendaftaran untuk perekrutan P3K di Kabupaten TTU.
"Memang PP Nomor 49 Tahun 2018 itu sudah ada, tetapi kita masih belum mendapatkan petunjuk teknis dari Kemenpan RB terkait dengan cara perekrutan. Informasi melalui medsos memang betul, tetap cara dan syarat-syarat perekrutan kita belum ada," ungkapnya.
• 2 Siswa SMP Ini Diamankan Polisi karena Curi Sandal
Fransiskus menjelaskan, karena belum ada petunjuk teknis dari Kemenpan RB, pihaknya juga belum mengetahui apakah yang akan di rekrut menjadi tenaga P3K hanya untuk formasi guru dan kesehatan saja atau juga formasi teknis lainnya.
"Secara umum memang lebih fokus kepada guru dan kesehatan. Hanya kita tentunya butuh juknisnya, apakah memang hanya untuk guru dan kesehatan atau juga untuk tenaga teknis lainnya seperti yang baru-baru tes CPNS," jelasnya.
Fransiskus mengatakan, sampai dengan saat ini, pihaknya juga belum mengetahui persis apakah kewenangan untuk melakukan perekrutan terhadap P3K juga diberikan kepada pemerintah daerah atau hanya kewenangan pemerintah pusat.
"Kalau misalnya mekanisme sama seperti yang CPNS maka kita di daerah hanya mempersiapkan fasilitas-fasilitas pendukung. Karena sampai dengan saat ini kita belum tau apakah ada kewenangan pemda didalamnya," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)