Berita Kabupaten Nagekeo

RTRW di Nagekeo akan Ditinjau Kembali

materi berjudul Perencanaan RTRW untuk masyarakat Nagekeo yang Tangguh Terhadap Bencana dan Perubahan Iklim

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/GORDI DONOFAN
Peneliti Lingkungan dari Charles Darwin University Australia, Sarah Hobgen, saat membawakan materi pada workshop yang digelar oleh Dinas PUPR Nagekeo di Aula Setda Nagekeo, Selasa (11/12/2018). 

POS-KUPANG.COM | MBAY -- Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nagekeo akan di tinjau kembali.

Kepala Dinas PUPR Nagekeo, Syarifudin Ibrahim, Sabtu (15/12/2018) menjelaskan, Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) itu diawali dengan digelarnya workshop yang berlangsung Selasa (11/12/2018) di Aula Setda Nagekeo.

Tampak hadir sebagai narasumber Peneliti Lingkungan dari Charles Darwin University Australia, Sarah Hobgen dengan membawakan materi berjudul Perencanaan RTRW untuk masyarakat Nagekeo yang Tangguh Terhadap Bencana dan Perubahan Iklim dan Kepala Dinas PUTR Kab. Nagekeo, Syarifudin Ibrahim.

Syarifudin Ibrahim mengatakan ada Beberapa permasalahan pembangunan di Kabupaten Nagekeo yang mengakibatkan perlunya dilakukan Peninjauan Kembali terhadap RTRW Kabupaten Nagekeo 2011-2031.

"Permasalahan tersebut antara lain pada saat penyusunan RTRW Tahun 2011, ketersediaan data masih sangat terbatas, sehingga tim penyusun RTRW pada saat itu hanya merujuk pada peta Rupa Bumi Indonesia Tahun 2000 yang tidak banyak berubah dari tahun 1990-an. Selain itu karena ketidakakuratan data tersebut, telah menyebabkan perencanaan RTRW kurang optimal," ujar Syarifudin, Sabtu (15/12/2018).

Gubernur Viktor Laiskodat Ancam Perusahaan yang tidak Perhatikan Kemajuan Rakyat NTT

Personil Yonif Raider Khusus 744/SYB Tunjukan Skill Bela Diri

Yuk Simak! Sederetan Pujian Rizky Febian untuk Sang Ayah. Salah Satunya Sumber Inspirasi

Tanpa Uji Lab, Anda Wajib Tahu Mie yang Akan Dikomsumsi Mengandung Formalin atau Tidak.

Keadaan itu menimbulkan terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan, seperti Pembangunan Jalan Lokal Primer Ruas Nggolombay-Nagerawe yang melewati hutan lindung, dan Kantor Camat Mauponggo yang dibangun di lereng perbukitan akibat perencanaan permukiman yang tidak realistis.

Atas dasar itu maka Rencana Tata Ruang Wilayah yang ada perlu dilakukan peninjauan kembali.

Upaya peninjauan kembali RTRW tersebut diawali dengan kegiatan workshop dengan tujuan untuk menghimpun masukan - masukan dari berbagai pihak teristimewa dari para pakar dan akademisi yang berkompeten dibidangnya.

Sementara Peneliti Lingkungan dari Charles Darwin University Australia, Sarah Hobgen, yang membawakan materi berjudul Perencanaan RTRW untuk masyarakat Nagekeo yang Tangguh Terhadap Bencana dan Perubahan Iklim mengatakan dampak perubahan iklim di Pulau Flores, antara lain Curah hujan dan musim hujan yang semakin bervariasi, yang ditandai dengan pergeseran awal musim hujan serta terdapat hari-hari kering ditengah-tengah musim hujan.

Terjadinya banjir dan badai semakin sering terjadi dan semakin besar intensitasnya dan Perubahan pola pikir masyarakat terhadap kejadian bencana.

Sementara Staf Ahli Bupati Nagekeo, La Safrudin, mengatakan bahwa saat ini dan dimasa datang akan terdapat banyak pembangunan di Kabupaten Nagekeo yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Selain itu, beberapa dokumen terutama peta-peta dalam lampiran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW ) Kabupaten Nagekeo 2011-2031, sudah tidak relevan lagi untuk digunakan dalam perencanaan pembangunan daerah.

Oleh karena itu, perlu dilakukan Peninjauan Kembali dan perlu dilakukan revisi terhadap RTRW Kabupaten Nagekeo 2011-2023.
Peninjauan Kembali terhadap RTRW Kabupaten Nagekeo 2011-2031adalah sesuatu yang penting karena pada saat penyusunan RTRW Tahun 2011, ketersediaan data masih sangat terbatas.

Sehingga tim penyusun RTRW pada saat itu hanya merujuk pada peta Rupa Bumi Indonesia Tahun 2000 yang tidak banyak berubah dari tahun 1990-an.

Selain itu karena ketidakakuratan data tersebut, telah menyebabkan perencanaan RTRW kurang optimal. Penyusunan RTRW yang didukung dengan data yang cukup akan mendukung dan menghasilkan dokumen RTRW yang lebih baik dan dipertanggungjawabkan.

Dokumen RTRW yang baik akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan dimasa yang akan datang.Geliat pembangunan yang mulai bertumbuh, perlu diatur secara baik dengan berpedoman pada dokumen RTRW.

Sebab bila tidak ada dokumen RTRW, maka pembangunan yang mulai bertumbuh bisa merusak yang lain seperti dimana kawasan hutan lindung dan lain sebagainya.(Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Gordi Donofan)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved