Begini Cara Tagih yang Efektif untuk Kurangi Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

Kedua, wajib pajak memutasi kendaraan tidak melalui mekanisme jalur Samsat sehingga datanya masih terdaftar di kantor

Editor: Dion DB Putra
Thinkstock
ilustrasi 

POS-KUPANG.COM - Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Kabupaten Flores Timur, Rosalina Kalumata mengungkapkan penyebab terjadinya tunggakan pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, kemungkinan kendaraan wajib pajak mengalami kerusakan tetapi tidak tahu prosedur untuk melapor ke Samsat.

"Sehingga kita tahu bahwa kendaraan ini rusak," kata Rosalina di Hotel Neo Kupang, Kamis (29/11/2018).

Kedua, wajib pajak memutasi kendaraan tidak melalui mekanisme jalur Samsat sehingga datanya masih terdaftar di kantor meski kendaraannya sudah tidak ada lagi di Larantuka, Flores Timur. Ketiga, kesadaran dan pemahaman masyarakat untuk membayar pajak. "Kadang-kadang mereka berpikir kalau tahun pertama itu diurus oleh dealer maka seterusnya diurus oleh dealer, padahal tidak," tandasnya.

Waduh, 5 Zodiak Cewek ini Lebih Pilih Diam Saat Lagi Marah! Zodiak Kamu?

Jungkook BTS Sampaikan Pidato Kemenangan di MelOn Music Awards 2018, Seorang Staff BTS Menangis

Drakor Terbaru Boyfriend Akan Segera Tayang November 2018, Penasaran? Catat Tanggal Penyangannya

Menghadapi persoalan seperti ini, lanjut Rosalina, Samsat Flores Timur melakukan inovasi di antaranya pemberian surat kepada wajib pajak bahwa akan melakukan penagihan door to door. "Penagihan pajak dari rumah ke rumah. Kami bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas dan aparat desa," ujar Risalina.

Menurutnya, pola door to door sangat efektif. Pihak Samsat bertemu langsung dengan pajak kendaraan yang lama sehingga bisa menekan tunggakan. "Kalau kita dari rumah ke rumah, kendaraan yang sudah tiga empat tahun belum bayar pajak bisa kita arahkan pelan-pelan untuk bayar," imbuhnya.

Pola jemput bola juga dilakukan UPT Samsat Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Staf Samsat melakukan pelayanan ke desa-desa menemui masyarakat wajib pajak. Upaya tersebut terbukti ampuh meningkatkan kesadaran membayar pajak.

Kepala UPT Samsat Kabupaten TTS, Paulus Golot mengatakan, sejak menerapkan pola door to door, realisasi pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor melampaui target.

Paulus menyebut target tahun 2018 sebesar Rp 23 miliar. Pada 30 November 2018, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp 25.046.455.719 atau 105,54 persen. Angka tersebut akan terus bertambah karena tahun 2018 masih menyisakan sebulan lagi.

Dia menjelaskan, sejak dicanangkan program pelayanan Samsat keliling ke desa-desa pada tahun 2017 lalu, kesadaran masyarakat untuk membayar kendaraan bermotor semakin meningkat.

"Dari pengakuan masyarakat, ternyata jarak tempuh yang jauh untuk mencapai kantor samsat dengan akses jalan yang masih sulit, membuat masyarakat enggan membayar pajak," ujar Paulus saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/12/2018).

Kepala UPT Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Wilayah Kabupaten TTU, Yulius Benyamin Lico, S.Sos menjelaskan, realisasi penerimaan pajak daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah pada Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah khusus di wilayah Kabupaten TTU telah melebihi target yang ditentukan.

Secara keseluruhan penerimaan pajak daerah dan lain-lain PAD yang sah sampai dengan keadaan bulan November 2018 sebesar Rp. 18.250.700.424 atau setara dengan 100,97 persen dari target sebesar Rp. 18.075.518.525.

Yulius mengatakan, realisasi pemerimaan pajak tersebut terdiri dari lima jenis penerimaan di antaranya pajak kendaraan bermotor (PKB), tunggakan PKB, BBN KB, Pendapatan Denda PKB, dan Pendapatan Denda BBN-KB.

"Kalau untuk PKB target penerimaan kita sebesar Rp. 6.373.267.492. Tapi realisasi penerimaan sampai dengan bulan November sebesar Rp. 6.653.769.202 atau setara dengan 104.40 persen," ujarnya.

Kepala UPT Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Wilayah Kabupaten Nagekeo, Fransiskus Futi, SH mengatakan, realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNK) hingga 30 November 2018 mencapai Rp 6.571.252.884. "Dari target Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraaan Bermotor itu Rp 6.773 198.898 dan realisasinya itu sampai 30 November sudah Rp 6.571.252.884," jelas Fransiskus.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved