Berita Kota Kupang

Ini Kecaman KP2B NTT Terhadap Hakim yang Terkena OTT

Kami mengapresiasi langka KPK yang terus dan selalu melakukan OTT terhadap hakim dan panitera/ pegawai pengadilan

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
TRIBUNNEWS
ILUSTRASI 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Masyarakat sipil yang tergabung dalam Komunitas Peduli Peradilan Bersih ( KP2B ) Provinsi NTT sebagai jejaring Komisi Yudisial (KY) NTT mengecam segala bentuk tindakan suap, pungli, gratifikasi terkait penanganan perkara di seluruh lapisan lembaga peradilan terutama yang dilakukan oleh Hakim.

Hal ini disampaikan Ketua KP2B NTT, Amos Lafu, S.H, Sabtu (1/12/2018).

Menurut Amos, pihaknya menyuarakan dan mengecam bentuk -bentuk tindakan berupa suap, pungli, gratifikasi terkait penanganan perkara di seluruh lapisan lembaga peradilan terutama yang dilakukan oleh yang merupakan pemegang palu keadilan.

"Kami mengapresiasi langka KPK yang terus dan selalu melakukan OTT terhadap hakim dan panitera/ pegawai pengadilan guna mewujudkan peradilan yang bersih," kata Amos.

Hari Ini Unipa Maumere Wisuda 223 Sarjana dan Diploma

Ini Kata Warga Tetandara Usai Lepaskan Hak Tanah Kepada Bandara Ende

Sekda Masih Cermati Nama ASN yang Diberhentikan

Karena itu, KP2B NTT meminta Presiden, DPR dan MPR untuk berkomitmen kongkret kepada perbaikan dan perubahan peradilan khususnya di lingkungan Mahkamah Agung (MA) .

"Sudah beberapa kali hakim tertangkap, panitera tertangkap tangan menerima suap perkara. Kami serukan kepada Ketua MA untuk mengundurkan diri, sesuai dengan janjinya, karena tidak mampu mengemban kepercayaan publik untuk melakukan perbaikan dan mengembalikan kepercayaan publik kepada pengadilan," katanya.

KP2B NTT juga meminta kepada semua pelaku sistem peradilan khususnya Pimpinan Pengadilan dan MA selalu membuka diri dan menerima masukan atau kritikan dari stakeholder(KY,KPK dan organisasi kemasyarakatan) untuk perbaikan peradilan.

"Menghukum seberat-beratnya para pelaku mafia peradilan, dengan pidana tambahan dan pemiskinan.Kami juga mendorong KY dan KPK untuk terus bersinergi dalam memberantas Korupsi dan mafia peradilan di lingkungan peradilan," ujarnya.

Sebelumnya, penangkapan OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu, 28 November 2018, melalui pemberitaan media di televisi, media online, bahkan radio, ramai oleh berita OTT yang dilakukan oleh lembaga anti rasuah KPK di PN Jakarta Selatan.

Delapan Anak Terjangkit Kasus HIV/Aids di Sikka

Dinantikan 12 Tahun. Intip Yuk 6 Potret Cantik Siti Aafiyah, Anak Siti Nurhaliza. Bikin Gemas

Jadi Pengajar di Maskapai Penerbangan. Kisah Kapten Sigit, Pilot yang Pernah Terbakar di Pesawat

Krisdayanti Tuai Pujian Saat Pamer Kedekatan dengan Mantan Istri Raul Lemos. Sebelumnya Berseteru

Dagang putusan perkara perdata menjadi akar masalahnya, 2 Hakim PN Jaksel, 1 orang Pengacara, 1 orang Panitera PN Jaktim – sebelumnya bekerja di PN Jaksel, dan 1 orang dari pihak swasta Sah ditetapkan menjadi tersangka.

Uang sejumlah 47.000 SGD adalah salah satu barang bukti yang diamankan yang diduga dihajatkan untuk mempengaruhi putusan.

Telah 18 kali oknum Wakil Tuhan di Indonesia terjerat kasus korupsi, tentu akan bertambah jika nanti kasus 2 hakim PN Jaksel ini terbukti bersalah, dan terus akan bertambah lagi jika MA masih beranggapan dirinya telah melakukan segalanya untuk mencegah kejadian-kejadian seperti ini berulang.

Permasalahan besarnya ada dua.

 Pertama, MA tidak cukup obyektif dalam melihat nomena-nomena hingga menjadi fenomena yang berkembang dalam rahimnya, oknum-oknum hakim yang terjerat kasus korupsi dan di OTT KPK ibarat Tumor Ganas bahkan telah menjadi sel-sel kanker yang lama kelamaan menggerogoti Rahim MA, bahkan menghancurkan wibawa MA dan citra lembaga peradilan, sejauh mana MA mengetahui hal ini.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved