Berita Kabupaten Ende
Ini Kata Warga Tetandara Usai Lepaskan Hak Tanah Kepada Bandara Ende
10 Warga Kelurahan Tetandara, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende melepaskan hak atas tanah milik mereka kepada Bandara Haji Hasan Aroboesman Ende
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Romualdus Pius
POS-KUPANG.COM|ENDE--10 Warga Kelurahan Tetandara, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende melepaskan hak atas tanah milik mereka kepada Bandara Haji Hasan Aroboesman Ende untuk rencana pengembangan landasan Bandara Haji Hasan Aroboesman Ende.
Pelepasan tersebut ditandai dengan penandatangan 10 warga kepada pihak Bandara Haji Hasan Aroboesman Ende, Jumat (30/11/2018) di ruang tunggu VIP Bandara Haji Hasan Aroboesman Ende.
Hadir dalam acara pelepasan atas hak tanah oleh para pemilik tanah, Kepala Bandara Haji Hasan Aroboesman Ende, Fuadani, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Abdon Toh SH dan Camat Ende Selatan, M Sahab serta warga.
Salah seorang warga yang menyerahkan tanahnya kepada pihak Bandara Ende, Dr Geradus Pape, Spd MM mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan tanah kepada Bandara Ende dengan alasan untuk kemajuan bandara yang tentunya berimplikasi kepada kemajuan ekonomi daerah.
• Sekda Masih Cermati Nama ASN yang Diberhentikan
• Delapan Anak Terjangkit Kasus HIV/Aids di Sikka
• Dinantikan 12 Tahun. Intip Yuk 6 Potret Cantik Siti Aafiyah, Anak Siti Nurhaliza. Bikin Gemas
Sebagai orang yang telah lama tinggal di dekat Bandara Ende sejak tahun 1972 pihaknya mendukung pelaksanaan perluasan Bandara Ende karena pelaksanaan perluasan bandara tersebut semata-mata untuk kemajuan daerah.
Dikatakan untuk kepentingan umum pihaknya mendukung pelaksanaan perluasan bandara termasuk menyerahkan hak atas tanah yang mereka miliki.
Geradus mengatakan bahwa meskipun pelaksanaan pembebasan lahan untuk pengembangan bandara menghadapi berbagai kendala dan pihaknya merasa itu adalah hal yang biasa dalam alam demokrasi namun demikian akhirnya tercapai kesepakatan antara pihak bandara dengan 10 warga yang memiliki hak atas tanah.
Kepala Bandara Haji Hasan Aroboesman Ende, Fuadani mengatakan pihaknya menyampaikan terima kasih kepada 10 warga yang telah menyerahkan atau melepaskan hak atas tanah kepada pihak Bandara Haji Hasan Aroboesman Ende.
Fuadani mengatakan bahwa pengembangan Bandara Ende dilakukan sesuai dengan master plan yang telah ada sehingga dengan demikian untuk pengembangan bandara maka dibutuhkan lahan yang memadai.
• Krisdayanti Tuai Pujian Saat Pamer Kedekatan dengan Mantan Istri Raul Lemos. Sebelumnya Berseteru
• Agar Mudah Diatasi, Anda Perlu Hati Hati dengan Anemia! Kenali 7 Gejala yang Jarang Disadari Lho
• Maria Walanda Maramis Ulang Tahun, Pahlawan yang Jadi Google Doodle Hari Ini
Faudani mengatakan bahwa dengan selesainya urusan administrasi maka uang untuk pelepasan Bandara Ende yang sebelumnya masih menjadi tanda bintang di Kementrian Keuangan RI dapat segera dicabut serta dibayarkan kepada warga yang berhak menerimanya.
Faudani mengatakan dengan adanya perluasan Bandara Ende maka bandara tersebut akan bisa setara dengan bandara lain baik yang ada di Pulau Flores maupun diluarnya.
Disaksikan seusai acara seremonial dilanjutkan dengan penandatangan berita acara penyerahan tanah oleh warga yang menyerahkan tanah untuk perluasan Bandara Haji Hasan Aroboesman Ende. (*)