Berita Kabupaten Flores Timur

Pedagang Arak Mengeluh! Agus Boli Ambil Langkah Koordinasi dengan Kapolres Flotim

Agus Boli langsung mengambil langkah konkrit memerintahkan Kabag Hukum menggelar pertemuan dengan kantor pelayanan perijinan dan Dinas Perindustrian

Penulis: Felix Janggu | Editor: Ferry Ndoen
‎POS-KUPANG.COM/ Oby Lewanmeru
Wabup Flotim, Agus Payong Boli,S.H 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Feliks Janggu

POS-KUPANG.COM|LARANTUKA- Keluhan para pedagang mikro yang berjualan minuman keras (Miras) di pasar-pasar di Kota Larantuka Flores Timur sampai juga di telinga wakil bupati Flores Timur Agustinus Payong Boli.

Agus Boli langsung mengambil langkah konkrit memerintahkan Kabag Hukum menggelar pertemuan dengan kantor pelayanan perijinan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Flotim.

Hasil pembahasan itu kemudian akan segera menggelar rapat koordinasi dengan Polres Flotim, Pol PP, para camat dan stakeholders terkait.

Rampungkan Ranperda Penyelenggaran Keolahragaan! DPRD NTT Mendengar Berbagai Masukan

Rampung ! Program Percepatan Tata Guna Air Irigasi 2018 di NTT

Agus Boli kepada POS-KUPANG.COM Jumat (30/11/2018) menegaskan penjualan Miras di Flores Timur tidak bisa dilakukan secara bebas tanpa adanya pengawasan.

"Rusak daerah ini kalau arak dijual bebas sebebasnya tanpa pengawasan. Pemerintah tetap melakukan pengendalian peredaran miras," kata Agus Boli.

Peraturan Daerah atau Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Flotim, kata Agus Boli telah mengatur tentang produksi, distribusi,dan konsumsi minuman beralkohol.

"Perda ini tidak untuk melarang jual miras. Saya bahkan sudah telepon dengan kapolres agar menjamin miras jualan pedagang mikro di pasar tidak disita. Mereka jual hanya untuk beli beras satu dua kilogram saja," kata Agus Boli.

Agus Boli menjelaskan pengaturan di antaranya melarang anak sekolah menjual miras, membeli miras dan mengonsumsi miras.

"Jadi masyarakat boleh jual miras seperti arak untuk alasan ekonomis yang terpenting sekali," kata Agus Boli.

Karena itu masyarakat penjual arak perlu mengurus SITU Siup atau untuk sementara bisa dibuat surat keterangan minimal dari camat setempat.

"Supaya bisa berjualan dalam jangka panjang maka perlu SITU SIUP," kata Agus Boli.

Dalam Perda Miras kata Agus Boli bahkan diatur agar masyarakat tidak boleh menebang pohon lontar. Pemasakan arak dilakukan dengan periuk tanah.

Tidak boleh mengonsumsi arak sebelum berusia 21 tahun dan penyitaan arak jika melanggar ketentuan akan dilakukan oleh PPNS atau Pol PP.

"Polisi boleh ikut bersama Pol PP, membantu Pol PP. Prinsipnya polisi hadir untuk mem-back up Pol PP. Kapolres sudah pastikan itu ketika razia akan melibatkan Pol PP," kata Agus Boli.

"Saya sangat respek dengan kapolres dan kita akan lakukan rakoor tentang ini agar mama-mama kita di pasar bisa berjualan dengan tenang," kata Agus Boli.

Agus Boli berharap agar masyarakat pedagang arak tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

"Kita harap mama-mama di pasar yang berjualan arak jangan pernah memberikan arak kepada anak sekolah dan anak di bawah umur," kata Agus Boli. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved