Berita Kabupate Nagekeo
Bernad Sebut ASN yang Terlibat Kasus Korupsi Adalah Musibah
n ASN yang sudah dipecat karena terlibat kasus korupsi itu sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga diberhentikan dari statusnya sebagai ASN.
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Gordi Donofan
POS-KUPANG.COM | MBAY -- Pjs Sekda Nagekeo, Bernad Fansiena, menyebutkan, ASN yang terlibat kasus korupsi adalah musibah.
Ia menyebutkan ASN yang sudah dipecat karena terlibat kasus korupsi itu sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga diberhentikan dari statusnya sebagai ASN.
Baca: Seleksi Calon Sekda Lembata ! Wens Sudah Siap Gantikan Amuntoda
Baca: Laurensius Sayrani ! Penindakan Mestinya di Level Birokrasi
"ASN yang terkena kasus itu bagaimanapun kehilangan matapencaharian sebagai seorang PNS. Apalagi kalau misalkan istrinya tidak kerja, tentu itu sebagai musibah yang bersangkutan.
BK-Diklat sudah berkonsultasi ke BKN, Kemenpan juga tentang kepastian ketentuan itu. Batasnya itu secara hukum yang mana yang akan dipakai.
Sementara data otentik hubungan koordinasi antara institusi penegak hukum dengan BKN itu kayaknya belum terjalin. Sehingga ketika memberikan tindakan katakanlah sudah kekuatan hukum tetap.
Baca: Diduga Hendak Mesum di Kamar Mandi Mesjid ! Ini Pasangan yang Dipergoki Warga
Kemudian setelah aturan itu jelas, batas dimana hasil putusannya itu mesti dikirimkan sehingga itu menjadi dokumen landasan untuk batasan pemberhentian gajinya sejak kapan," ujar Bernad, kepada POS KUPANG.COM, Jumat (23/11/2018).
Bernad menyebutkan disini mengambil sikap berani meskipun kepada teman-teman yang terkena musibah (kasus korupsi) meski hancur. Tapi kita tidak mau menyusahkan dia juga kita. Yang kita ambil tindakan selama ini adalah mengikuti aturan yang ada.
Ia mengakui memang ada datanya jumlah ASN Nagekeo yang terlibat kasus korupsi namun jumlahnya yang lebih detail ada di BK-Diklat.
"Selama ini ada ASN yang terlibat kasus korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap serta sudah menjalani hukuman, ada juga yang sudah keluar serta mungkin masih dalam tahanan sampai sekarang. Yang memang ada datanya itu. Di BK-Diklat ada," ujarnya.
Ia mengatakan Pemda Nagekeo berkomitmen untuk mencegah dan memberantas korupsi.
"Yang pertama mungkin himbauan, terus fokus mengenal Undang-Undang KKN. Kita sifatnya selalu himbauan. Juga ada bimtek mengundang narasumber dari pejabat penegak hukum, seperti Kejari, Polres minta diberikan semacam pencerahan, edukasi titik-titik rawan disini dan seterusnya.
Kemudian terhadap hasil audit-audit itu sendiri kalau dalam audit itukan jika ada kerugian negara batasnya 60 hari harus diselesaikan baik itu ASN maupun terutama pihak ketiga. Itu memang ketentuan hukum," ungkap Bernad.
Ia mengatakan tentu Pemda tidak ingin ASN itu terlibat dalam kasus korupsi karena efeknya sangat besar dan sangat merugikan pribadi, Pemda maupun merugikan negara.
"Jadi kita selalu omong jangan aneh-aneh kalau tidak ingin kamu dan keluargamu hancur. Intinya gambaran seperti itu sekurang-sekurangnya dia harus paham. Kalaupun nekat itu resiko ditanggung sendiri (jika lakukan korupsi)," ujarnya.