Berita Nasional Terkini
Pengadaan Kartu Nikah, KPK: Jangan Sampai Kasus Seperti E-KTP Terulang Kembali
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengimbau agar Kementerian Agama (Kemenag) berhati-hati terkait kebijakan pengadaan kartu nikah.
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengimbau agar Kementerian Agama (Kemenag) berhati-hati terkait kebijakan pengadaan kartu nikah.
"Jangan sampai hal-hal seperti itu (kasus E-KTP) terjadi lagi. Karena itulah KPK juga menjalankan fungsi pencegahan. Kalau bisa sejak awal kami upayakan dilakukan pencegahan (korupsi)," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/11/2018) malam.
Dikatakannya, kebijakan tersebut berskala besar dan diperuntukkan bagi masyarakat luas. Febri mengatakan, KPK mengingatkan agar kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (E-KTP) tak terulang kembali.
Baca: Ini Penjelasan soal Foto Kampanye PKI DN Aidit yang Terdapat Pria Mirip Jokowi
"Meskipun KTP itu selembarnya nilainya tidak terlalu mahal, tetapi ketika dikalikan dengan jutaan lembar di mana diduga ada mark up, maka tentu nilai kerugian negaranya bisa sangat besar," kata Febri.
Ia menekankan, dalam penyusunan kebijakan skala besar memerlukan kajian matang. Terutama menyangkut urgensi pengadaan barang atau jasa serta seberapa besar manfaat yang akan diperoleh nantinya.
Baca: Jokowi Berlutut agar Menjangkau Tangan Massa yang Ingin Bersalaman di Bandar Lampung
"Apalagi kalau menggunakan keuangan negara. Mungkin kartu nikah itu kalau dilihat satu atau dua lembar saja itu kecil. Tapi kalau dikalikan dengan jumlah warga negara yang akan menggunakan kartu tersebut jumlahnya akan sangat besar," kata Febri.
Meski demikian, KPK tetap optimistis pencegahan korupsi akan dimaksimalkan oleh Kemenag dalam menerapkan kebijakan ini.
Alasannya, KPK dan Kemenag telah meningkatkan koordinasi dalam pencegahan korupsi.
Sebelumnya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan kartu nikah akan diberikan bersamaan dengan buku nikah.
Lukman mengatakan, Kemenag menargetkan penerbitan 1 juta kartu nikah pada peluncuran di tahun 2018. Artinya, ada 500.000 pasangan yang akan memperoleh kartu nikah.
Ia mengatakan, pengadaan kartu nikah tak akan membebani masyarakat. Sebab, harga cetaknya termasuk murah, yakni kurang lebih Rp 680.
"Anggarannya untuk satu buah kartu itu tidak kurang dari Rp 680," ujar Lukman di Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Menurut Lukman, anggaran tersebut telah disetujui Komisi VIII DPR RI untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ia memastikan tak ada biaya tambahan yang dipungut ke masyarakat untuk mendapat kartu tersebut. Jika tahap berikutnya tak dianggarkan dalam APBN, maka akan diserap dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni uang administrasi akad nikah.
Kartu nikah tersebut merupakan implikasi beroperasinya aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) berbasis web dan kartu nikah.