Berita Nasional Terkini
Pengadaan Kartu Nikah, KPK: Jangan Sampai Kasus Seperti E-KTP Terulang Kembali
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengimbau agar Kementerian Agama (Kemenag) berhati-hati terkait kebijakan pengadaan kartu nikah.
Editor:
Kanis Jehola
KOMPAS.com/Reza Jurnaliston
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/7/2018) sore.
SIMKAH dibuat untuk merapikan administrasi pernikahan secara digital. Dengan demikian, pemerintah bisa memantau status pernikahan masyarakat yang terintegrasi dengan sistem kependudukan dan pencatatan sipil.
Menurut Kemenag, selain mudah dibawa, tujuan penggunaan kartu nikah itu untuk menghentikan praktik pemalsuan buku nikah. (*)
Berita ini telah terbit di Kompas.com dengan judul: KPK Ingatkan Kemenag Berhati-hati Terkait Pengadaan Kartu Nikah