Berita CPNS 2018
Bernad Fansiena Sebut Kebijakan Menpan RB Membantu Daerah
Kemenpan RB mengeluarkan kebijakan untuk melakukan perengkingan terkait seleksi CPNS.
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Gordi Donofan
POS-KUPANG.COM | MBAY -- Kemenpan RB mengeluarkan kebijakan untuk melakukan perengkingan terkait seleksi CPNS.
Pjs Sekda Nagekeo, Bernad Fansiena, mengapresiasi langkah Kemenpan RB mengeluarkan kebijakan tersebut.
Baca: Sudah Pernah Dibacok Belasan Kali, Anda Perlu Tahu 5 Fakta Tentang Hercules
Baca: Wili Sepakat Soal Perengkingan CPNS di Nagekeo
Bernad mengatakan kebijakan itu sangat membantu semua Pemda untuk memenuhi kuota yang dibutuhkan meskipun masih ada tahapan yang dilewati oleh pelamar dengan mengikuti SKB sesuai dengan isi Permenpan yang sudah dikeluarkan.
"Kebijakan ini sangat membantu Pemda. Namun yang pelamar harus ikuti adalah SKB. Karena yang sudah lulus SKD melalui passing grade harus ikut SKD. Dan yang belum mencapai passing grade dan sesuai syarat Permenpan itu wajib ikut SKB," ujar Bernad.
Ia mengatakan kebijakan tersebut akan membantu bagi pelamar yang tidak mencapai passing grade saat ujian SKD.
Ia mengaku terkait perengkingan itu akan tergantung kewenangan dari BKN selaku Panselnas CPNS 2018.
Ia mengatakan jumlah yang lulus SKD di Nagekeo ada 52 orang dari 5031 peserta yang ikut tes.(*)