Berita Kota Kupang
Gubernur NTT Terbitkan SK Moratorium PMI, Plt Kadis Nakertrans : Tujuan SK Untuk Lindungi PMI
Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Victor Bungtilu Laiskodat akhirnya menerbitkan regulasi terkait moratorium Tenaga Kerja Indinesia
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Victor Bungtilu Laiskodat akhirnya menerbitkan regulasi terkait moratorium Tenaga Kerja Indinesia (TKI) atau yang sering disebut dengan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesuai dengan visi, misi dan janjinya.
Baca: Luna Maya Ungkap Sosok yang Kini Dicintainya! Sudah Move On?
Baca: Kadiv Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalsel Jadi Korban Penyiraman Air Keras.Pelakunya?
Baca: Suster Kepala Sekolah Tolak Guru Pindahan dari Ile Ape
Regulasi ini dikeluarkan dalam bentuk Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur bernomor 357/KEP/HK/3018 tertanggal 14 November 2018 tentang Penghentian Pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia / Pekerja Migran Indonesia Asal Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kepada wartawan usai melakukan pertemuan antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT, APJATI, PPTKIS dan BP2TKI Kupang di Kantor LTSA P2TKI NTT Jalan Bundaran PU No 2 Kupang pada Senin (19/11/2018) sore, Plt Kepala Dinas Nakertrans NTT, Sisila Sona menjelaskan, bahwa regulasi yang dikeluarkan pemerintah dalam bentuk SK Gubernur NTT ini bertujuan semata mata untuk melindungi tenaga kerja indonesia atau PMI yang berasal dari NTT.
Baca: Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat Bilang 10 Tahun PT Flobamor Tidak Punya Kontribusi
"Tujuan SK ini, pemerintah hanya ingin melindungi warga negaranya yang bekerja di luar negeri, sekaligus pemerintah ingin mengetahui jaminan kepastian dan kehidupan terhadap mereka yang bekerja di luar negeri," ujar Sisilia.

Sisilia juga menyatakan bahwa dengan regulasi ini, pemerintah ingin memaksimalkan semua prospek antara migran, perekrut dan pemerintah sehingga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat lebih maksimal untuk menjamin kelangsungan para PMI.
Sisilia menjelaskan, pemerintah melalui regulasi ini mau menyamakan semua persepsi soal perlindungan tenaga kerja asal NTT yang akan bekerja di luar negeri.

"Kalau mau berangkat, pemerintah minta seluruh proses pelatihan agar dilaksanakan di NTT. Demikian juga embarkasi keberangkatan PMI dipusatkan dari NTT," ujar Sisilia.
Oleh karena itu, ia mempersilahkan agar pelatihan-pelatihan kompetensi dapat dilaksanakan di Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK-LN) baik yang dimiliki oleh swasta maupun pemerintah yang ada di NTT.
Jika tidak demikian, maka untuk PJTKI dapat mendatangkan tenaga pelatih untuk melatih para calon PMI di wilayah NTT.

Lebih lanjut, Sisilia menjelaskan, moratorium (penghentian sementara) pengiriman PMI ini diarahkan sesuai betul dengan roh dari Undang Undang nomor 18 tahun 2017 dan dibuat dengan durasi waktu setahun. Bahkan menurut Sisilia, NTT juga dianggap telah terdepan mengimplementasikan semangat dari UU 18 tahun 2017 itu.
Dalam SK nomor 357 tentang Moratorium PMI asal Provinsi NTT itu, Gubernur Victor Bungtilu Laiskodat menetapkan sepuluh point penting yang menjadi acuan pelaksanaan tata kelola tenaga kerja migran indonesi di NTT.

Kesepuluh point tersebut yaitu ; pertama, penghentian perangkatan calon PMI/PMI asal Provinsi NTT ke luar negeri.
Kedua, penghentian dikecualikan terhadap pemberangkatan calon PMI/PMI asal Provinsi NTT yang memiliki kompetensi.
Ketiga, calon PMI/PMI yang memiliki kompetensi ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi NTT sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
