Berita Kabupaten Lembata

Suster Kepala Sekolah Tolak Guru Pindahan dari Ile Ape

Suster Kepala Sekolah SMPS Katolik St. Theresia, Lamahora, Lembata, Sr. Maria Fabiana, PRR, menolak guru Bahasa Inggris yang dipindahkan

Penulis: Frans Krowin | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/FRANS KROWIN
Suster maria fabiana 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Frans Krowin

POS- KUPAMG.COM|LEWOLEBA -- Suster Kepala Sekolah SMPS Katolik St. Theresia, Lamahora, Lembata, Sr. Maria Fabiana, PRR, menolak guru Bahasa Inggris yang dipindahkan dari SMP Negeri 1 Ile Ape ke sekolah itu.

Sikap Suster Maria Fabiana itu saat guru pindahan dari Ile Ape, Bibiana Perada Bali, datang melapor diri di sekolah itu baru-baru ini. Saat melapor diri, ibu Bibiana membawa serta Surat Perintah Tugas (SPT) dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Lembata.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas Zakarias Paun (kini pensiun, Red) dituliskan bahwa Bibiana Perada Bali dipindahkan dari SMP Negeri Ile Ape ke SMPS Katolik Sta. Theresia itu untuk menjadi guru kelas.

"Di jenjang SMP itu tidak ada guru kelas. Yang ada hanya guru mata pelajaran. Lalu pengangkatan guru kelas itu wewenang sekolah. Makanya saya minta ibu Bibiana untuk konfirmasi lagi ke Dinas PKO," ujar Suster Maria Fabiana ketika ditemui Pos Kupang.Com, Selasa (20/11/2018).

Baca: Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat Bilang 10 Tahun PT Flobamor Tidak Punya Kontribusi

Baca: Sampah Bisa Bikin Gagal Penerbangan Dari Bandara Ende

Dikatakannya, ketika menerima kedatangan guru pindahan tersebut, dirinya juga kaget. Karena selama ini tak ada komunikasi antara Dinas PKO Lembata dengan manajemen sekolah terkait penambahan guru itu.

Apalagi, lanjut dia, di sekolah itu sudah ada dua guru mata pelajaran Bahasa Inggris, yakni satu berstatus PNS dan satunya lagi guru honor. Bila ditambah satu guru PNS lagi, maka akan terjadi penumpukan guru. Padahal jumlah siswa juga terbatas.

Berangkat dari pemahaman itulah, kata Suster Maria Fabiana, pihaknya meminta guru pindahan tersebut untuk berkoordinasi lagi dengan Dinas PKO. Sebab ada kejanggalan dalam Surat Perintah Tugas kepada guru yang bersangkutan.

Kejanggalan yang dimaksud, kata Suster Maria Fabiana, adalah isi surat perintah tugas itu. "Bagaimana bisa guru pindahan dari SMP Negeri Ile Ape menjadi wali kelas di sekolah kami. Wewenang pengangkatan guru kelas itu ada pada yayasan. Lagi pula di tingkat SMP itu bukan guru kelas melainkan guru mata pelajaran," ujarnya.

Informasi yang dihimpun Pos Kupang.Com, menyebutkan, mutasi Bibiana Perada Bali ke SMP Sta. Theresia Lamahora, diduga karena kepentingan oknum tertentu di Dinas PKO Lembata.

Mutasi itu juga dikabarkan tak diketahui oleh Kepala Bidang SMP di Dinas PKO setempat. Bahkan surat mutasi tersebut dibuat tergesa-gesa oleh oknum tertentu, sehingga isi suratnya pun sangat rancu.

Dalam Surat Perintah Tugas Nomor DPKO.824/III/136/2018, Kepala Dinas PKO Lembata memerintahkan Bibiana Perada Bali untuk melaksanakan tugas sebagai guru kelas pada SMPS Katolik Sta. Theresia- Lamahora, Kecamatan Nubatukan terhitung mulai 31 Agustus 2018.

Keterangan dalam surat itu, adalah 1. Setelah menerima Surat Perintah Tugas itu, yang bersangkutan segera melapor diri kepada SMP Sta. Theresia untuk menerima penugasan lebih lanjut sambil menunggu keputusan Bupati Lembata. 2. Agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Hingga saat ini belum diketahui secara pasti mengenai nasib guru bahasa inggris tersebut. Yang jelas setelah melapor diri ke sekolah tujuan, Kepala Sekolah SMP Sta. Theresia Lamahora menolaknya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved