Berita Kota Kupang

Gubernur NTT Terbitkan SK Moratorium PMI, Plt Kadis Nakertrans : Tujuan SK Untuk Lindungi PMI

Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Victor Bungtilu Laiskodat akhirnya menerbitkan regulasi terkait moratorium Tenaga Kerja Indinesia

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/RYAN NONG
Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi NTT, Sisilia Sona (tengah) saat pertemuan dengan APJATI, PPTKIS dan BP2TKI Kupang di Kantor LTSA P2TKI NTT Jalan Bundaran PU No 2 Kupang Senin (19/11/2018) sore. 

Keempat, bupati walikota se-Provinsi NTT segera mengambil langkah langkah untuk meningkatkan kompetensi melalui pelatihan berbasis kompetensi di wilayah masing masing.

Kelima, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan pihak lainnya untuk melaksakan keputusan ini.

Febriana Tafui dan Yofia Bia saat di Pos Satgasnaker Bandara El Tari Kupang, Sabtu (22/9/2018).
Febriana Tafui dan Yofia Bia saat di Pos Satgasnaker Bandara El Tari Kupang, Sabtu (22/9/2018). (POS KUPANG.COM/ LAUS MARKUS GOTI)

Keenam, Kepala perangkat daerah lingkup Provinsi NTT segera mengambil langkah langkah yang diperlukan sesaintugas pokok dan fungsinya untuk mendukung penghentian pemberangkatan calon PMI/PMI ke luar negeri.

Ketujuh, kantor cabang perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia yang berkedudukan di Provinsi NTT wajib mendirikan BLKLN.

Calon TKI ilegal asal kabupaten Timor Tengah Utara di Pos Satgasnaker Bandara El Tari Kupang, Minggu (21/10/2018).
Calon TKI ilegal asal kabupaten Timor Tengah Utara di Pos Satgasnaker Bandara El Tari Kupang, Minggu (21/10/2018). (istimewa)

Kedelapan, kantor cabang perusahaan penempatan pekerja migran Indinesia di NTT yang belum mendirikan BLKLN, pelatihan dilaksanakan di BLK/BLKLN yang ada di NTT dan pemberangkatannya langsung dari embarkasi NTT.

Kesembilan, perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia sebagai pemberi kerja wajib menyepakati perjanjian kerja dengan pekerja migran indonesia yang memuat nama dan alamat lengkap pekerja migran indonesia, hak dan kewajiban setiap pihak, jabatan atau jenis kerja, kondisi dan syarat kerja, yang meliputi jam kerja, upah dan tata cara pembayaran, hak cuti dan waktu istirahat, jaminan sosial dan asuransi, jangka waktu perjanjian kerja dan jaminan keamanan serta keselamatan pekerja migran indonesia selama bekerja sesuai dengan peraturan perundang undangan.

WN didampingi Satgasnaker Bandara El Tari Kupang, Kamis (25/10/2018).
WN didampingi Satgasnaker Bandara El Tari Kupang, Kamis (25/10/2018). (istimewa)

Dan kesepuluh, biaya yang dikeluarkan akibat keputusan ini dibebankan pada APBD serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved