Berita Kota Kupang Terkini
Buang Sampah dan Sebabkan Wabah, Warga Bisa Didenda Miliaran Rupiah
Warga yang terbukti membuang sampah dan menyebabkan wabah penyakit bagi warga sekitarnya, bisa dikenakan sanksi berupa denda miliaran rupiah.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ambuga Lamawuran
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Warga yang terbukti membuang sampah dan menyebabkan wabah penyakit bagi warga sekitarnya, bisa dikenakan sanksi berupa denda miliaran rupiah.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Kebersihan Kota Kupang, Obed Kadja, kepada POS-KUPANG.COM, sewaktu memantau pengolahan sampah di kantor Laboratorium Dinas Kebersihan Kota, Rabu (21/11/2018).
Dikatakan, sesuai dengan Perda no 3 tahun 2013 tentang Sampah, warga yang membuang sampah akan dikenakan denda dari lima juta sampai dengan lima puluh juta. "Itu tergantung kasusnya," katanya.
Baca: Kades di Malaka Jangan Anggap Sepele RPJMDes dan RKPDes
Jika ada warga yang membuang sampah lalu menyebabkan wabah, katanya, dan ada laporan dari masyarakat, maka kasus itu akan diteliti.
"Jika diteliti dan terbukti bahwa penyebab wabah itu adalah sampah itu, maka bisa dikenakan miliaran rupiah. Yang penting ada laporan warga dan penelitian lebih jauh," jelasnya.
Baca: Kawasan Utara Ende Cocok untuk Pengembangan Garam
Dikatakan, sanksi yang tertuang dalam Perda dimaksud, bisa berlaku bagi orang per orang, maupun secara institusi.
Dalam musim penghujan ini juga, Obed berharap masyarakat Kota Kupang tidak lagi membuang sampah di kali. "Supaya di hulu bersih, hilir juga bersih," katanya.
Dirinya pun berharap, warga tidak boleh memotong pohon sembarangan.
Karena, katanya, untuk menumbuhkan sebuah pohon yang kokoh, butuh waktu yang lama. (*)
-
Infrastruktur Masih Jadi Primadona Dalam Musrenbangkel TDM Kota Kupang
-
Prestasi Tertinggi Christian Jadi Dokter Di Asian Games
-
Tidak Boleh Marah Jadi Syarat Anggota Komunitas KH3
-
Olahan Daging Se'i Ala Western Lezat di BaReLo Swiss-belinn Kristal Hotel
-
Ansor Bantu Tenda Untuk SD Tunas Harapan Manutapen