Berita Kabupaten Malaka Terkini
Kades di Malaka Diminta Jangan Anggap Sepele RPJMDes dan RKPDes
Para kepala desa (Kades) diminta jangan menganggap sepele RPJMDes dan RKPDes
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas
POS-KUPANG.COM | BETUN - Para kepala desa (Kades) diminta jangan menganggap sepele RPJMDes dan RKPDes, karena sistem perencanaan pembangunan desa hanya satu yakni, RPJMDes dan RKPDes.
Hal itu dikatakan Widyohari, pemateri pelatihan Undang Undang Desa dan Penganggaran Desa untuk Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat kepada peserta di Hotel Cinta Damai, Rabu (21/11/2018).
Menurut Hari, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa menjelaskan, sistem perencanaan pembangunan desa hanya satu, yakni RPJMDes dan RKPDes. RPJMDes adalah dokumen perencanaan untuk masa enam tahun dan RKPDes untuk masa satu tahun.
Baca: Kawasan Utara Ende Cocok untuk Pengembangan Garam
Sistem perencaan pembangunan desa yang baik akan berdampak pada hasil pembangunan yang baik pula. Begitu juga dengan pemanfaatan anggaran harus sesuai dengan perencanaan.
"Sebesar apapun anggaran yang dimiliki jika penggunaan dana tidak sesuai perencanaan dalam RPJMDes maka pembangunan desa tidak berjalan dengan baik," kata Dosen
STPMD Yogyakarta ini.
Baca: Gubernur Laiskodat Kasihan dengan ASN Lingkup Pemprov NTT, Ini Alasannya
Area Manager UPKM/CD Bethesda YAKKUM, Heny Pesik mengatakan, pelatihan ini difasilitasi UPKM/CD Bethesda YAKKUM wilayah Malaka bekerja sama dengan Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka.
Tujuan kegiatan ini adalah peserta memahami desa dalam Kebijakan Negara berdasarkan Undang-Undang Desa dan Peraturan Pelaksananya (Permendagri No 111, 112, 113 dan 114 tahun 2014 serta Permendagri No 20 tahun 2018). Peserta memahami sumber-sumber pendapatan desa dan pemanfaatannya berdasarkan UU Desa dan Peraturan Pelaksananya.
Kemudian, peserta memahami pengelolaan keuangan desa berdasarkan Undang-Undang Desa dan Peraturan Pelaksananya, peserta memahami dan memiliki keterampilan teknis penyusunan Perencanaan Program Kesehatan dalam RKPDes dan peserta memahami dan memiliki keterampilan Strategi dan Mekanisme Pembentukan BUMDes.
Melalui pelatihan ini diharapkan pemerintah desa, lembaga-lembaga di desa dan peserta dari perwakilan masyarakat lainnya memiliki pemahaman, komitmen dan ketrampilan untuk menyusun perencanaan pembangunan desa dalam konsep Desa Membangun.
Menurut Heny, peserta kegiatan berjumlah 100 orang dari unsur kepala desa, sekretaris desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, tim kesehatan desa (TKD), tim SALT, LPM, perwakilan puskesmas, perwakilan Dinas Kesehatan kabupaten, Bappeda, Dinas PMD Kabupaten, perwakilan kecamatan, pendamping lokal dan pendamping desa pemberdayaan. (*)