Berita Rekrutmen CPNS 2018

Passing Grade CPNS 2018 Tidak Diturunkan Tapi Khusus Profesi ini, Pemerintah Pakai Sistem Ranking

Passing Grade CPNS 2018 Tidak Diturunkan Tapi Khusus Profesi ini, Pemerintah Pakai Sistem Ranking Tes SKD CPNS 2018

Editor: Fredrikus Royanto Bau
Foto Theodorus untuk POS-KUPANG.COM
Passing Grade CPNS 2018 Tidak Diturunkan Tapi Khusus Profesi ini, Pemerintah Pakai Sistem Ranking. (FOTO:Komisi 3 DPRD Belu berada di Jakarta untuk memperjuangkan nasib CPNS Belu) 

Passing Grade CPNS 2018 Tidak Diturunkan Tapi Khusus Profesi ini, Pemerintah Pakai Sistem Ranking Tes SKD CPNS 2018

POS-KUPANG.COM - Tingginya ambang batas atau Passing Grade pada seleksi CPNS 2018 membuat peserta tes tahun ini kewalahan.

Protes peserta datang dari berbagai daerah. Mereka umumnya memberikan kritik atas tingginya passing grade yang tidak dibarengi dengan waktu yang cukup.

Pasalnya untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) beberapa waktu lalu, pelamar gugur massal karena standar kualifikasi yang terlalu tinggi.

Baca: Pimpinan dan Staf Bank NTT Mbay Baksos Di Pasar Danga

Baca: Anggota DPRD Malaka Aktif Berdiskusi Saat Bimtek

Baca: Waspadai Gelombang Setinggi Dua Meter di Beberapa Perairan di NTT Hari Ini

Hasilnya, pemerintah harus menerapkan sistem ranking untuk dua posisi strategis yakni Guru dan Tenaga Kesehatan.

Pemerintah akhirnya mengakali cara baru guna meloloskan peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 yang tidak lolos passing grade atau batas nilai minimal.

Diketahui, hanya 100 ribu peserta dari jutaan yang lolos pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Itu artinya, jutaan pelamar tidak berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Berikut adalah rangkuman TribunJakarta terkait perkembangan CPNS 2018:

Peserta mengikuti ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja, Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/10/2018). Sebanyak 3.425 peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2018 yang ujiannya dilakukan secara bertahap.
Peserta mengikuti ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja, Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/10/2018). Sebanyak 3.425 peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2018 yang ujiannya dilakukan secara bertahap. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Dilansir dari Kompas.com, Pemerintah akan menerapkan sistem ranking sebagai alternatif kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta seleksi CPNS 2018.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, alternatif solusi dengan sistem ranking itu diterapkan karena dikhawatirkan banyak formasi yang kosong akibat banyaknya peserta seleksi yang tidak lolos passing grade.

Terutama posisi guru dan tenaga kesehatan yang banyak dibutuhkan. Sementara, pihaknya tidak mau menurunkan passing grade karena dikhawatirkan akan merekrut Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak berkualitas.

"Sekarang kalau di daerah bagaimana solusinya. Kita lihat kalau ini dibiarkan kosong bagaimana, kalau diisi bagaimana. Formasi tahun ini itu sebagian terbesar adalah guru dan tenaga kesehatan. Kalau guru dan tenaga kesehatan kosong, ini siapa yang akan mengajarkan anak - anak. Kan lebih baik ada gurunya dari pada tidak sama sekali. Jadi itu perlu," kata dia saat meninjau pelaksanaan seleksi CPNS di Kota Malang, Jumat (16/11/2018).

"Caranya bagaimana, kalau diturunkan passing grade, kan dapatnya PNS yang elek - elek (jelek - jelek). Balik lagi ke guru yang tidak berkualitas. Apakah kita mau anak-anak kita diajar oleh guru-guru yang tidak berkualitas. Nggak mau, siapa yang mau. Jadi harus bagus. Nah, mungkin penurunan passing grade itu tidak menjadi pilihan. Tapi anak-anak (peserta) tes ini yang passing gradenya belum memenuhi itu banyak yang skor totalnya tinggi sekali."

Dengan begitu, peserta seleksi yang tidak lolos passing grade akan diranking sesuai dengan nilai yang diperoleh. Selanjutnya akan ditentukan peserta yang lolos SKD meskipun tidak mencapai passing grade.

"Kemudian kita lakukan perankingan di sana. Yang jumlahnya tinggi-tinggi ini berapa orang sih, untuk mengisi formasi - formasi yang kosong itu. Itu kan tidak mengurangi passing grade. Artinya kita tidak menurunkan kualitas PNS-nya gitu," ungkapnya.

2. Tunggu hasil yang lolos murni

Sementara itu, proses ranking peserta seleksi CPNS itu menunggu peserta seleksi yang lulus murni atau peserta yang memenuhi passing grade.

Nantinya, penentuan kelulusan peserta melalui proses ranking disesuaikan dengan jumlah yang dibutuhkan untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yakni berjumlah minimal tiga kali formasi yang tersedia.

"Kita harus lihat dulu yang lulus murni harus seberapa banyak. Katakanlah ada tiga jabatan, lulus murni ada sembilan orang, ya kan udah penuh. Kan tidak diperlukan lagi. Tapi misalnya dari tiga jabatan itu ada lima orang yang lulus murni, berarti dia butuh orang orang lagi. Tapi yang empat orang ini menunggu yang lima orang itu selesai dulu prosesnya," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved