Berita Rekrutmen CPNS 2018

Passing Grade CPNS 2018 Tidak Diturunkan Tapi Khusus Profesi ini, Pemerintah Pakai Sistem Ranking

Passing Grade CPNS 2018 Tidak Diturunkan Tapi Khusus Profesi ini, Pemerintah Pakai Sistem Ranking Tes SKD CPNS 2018

Editor: Fredrikus Royanto Bau
Foto Theodorus untuk POS-KUPANG.COM
Passing Grade CPNS 2018 Tidak Diturunkan Tapi Khusus Profesi ini, Pemerintah Pakai Sistem Ranking. (FOTO:Komisi 3 DPRD Belu berada di Jakarta untuk memperjuangkan nasib CPNS Belu) 

Bagi peserta yang telah lolos passing grade di tahap SKD, sebaiknya sudah mulai mempersiapkan strategi menghadapi SKB.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai peserta yang lolos ke tahap SKB.

Pengumuman resmi CPNS 2018 diundur seiring dengan menunggunya kebijakan dari pemerintah.

Seiring dengan ditundanya pengumuman CPNS 2018, BKN menginformasikan jika tidak ada passing grade ketika tes SKB nantinya.

Melalui laman Twitternya dilansir TribunJakarta.com pada Kamis (15/11), BKN mengatakan SKB tidak ada passing grade karena kompetensi atas bidang peserta CPNS 2018 akan selalu dihargai.

Meski demikian, BKN membocorkan skala nilai yang akan diterapkan di tes SKB.

Skala nilai SKB CPNS 2018 itu antara 1 - 100.

Ketika melaksanakan SKB, peserta akan mengerjakan soal yang berkaitan dengan jabatan yang dilamar.

Dilansir TribunJakarta.com dari laman Twitter resmi BKN pada Jumat (9/11/2018), terdapat dua jenis jabatan atau formasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yakni Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Jabatan Pelaksana (JP).

BKN menyatakan, yang termasuk ke dalam jabatan fungsiona tertentu (JFT) diantaranya guru, dokter dan apoteker.

"Guru, dokter, apoteker & hampir 200-an yang lain adalah JFT," tulis BKN. (pos-kupang.com/TribunTimur)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul, Bukan Passing Grade, Pemerintah Pakai Sistem Ranking Tes SKD CPNS 2018 Khusus 2 Profesi Ini, Cek!, http://makassar.tribunnews.com/2018/11/17/bukan-passing-grade-pemerintah-pakai-sistem-ranking-tes-skd-cpns-2018-khusus-2-profesi-ini-cek?

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved