Berita Kabupaten Sikka
Sebelum Akhir November, Pejabat Kades Nebe dan Kringa Dibawah ke PN Tipikor
Waktunya memang bergeser beberapa hari dari rencana, karena berbagai kesibukan.
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Euginius Mo’a
POS-KUPANG.COM|MAUMERE--Kepala Kejaksaan Negri Maumere, Azman Tanjung, S.H, mengakui penyidikan dugaan korupsi penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Kringa dan Desa Nebe di Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Propinsi mengalami kemajuan signifikan.
“Waktunya memang bergeser beberapa hari dari rencana, karena berbagai kesibukan. Namun penyidik tetap fokus, perkara ini harus mulai disidangkan di PN Tipikor Kupang sebelum akhir tahun 2018,” kata Azman, Kamis (15/11/2018) di Maumere.
Baca: Ternyata Mantan Pejabat Desa Kringa dan dan Nebe Gelapkan ADD Rp 430 Juta
Baca: Gabriel Gago Belum Ditemukan, Tim SAR Gabungan Waingapu Kembali Menyisiri Pantai Londalima-Maudolung
Baca: Pencuri Bongkar Peti Pakaian Rombengan Di Pasar Alok
Baca: Pembangunan Kantor Dinkes TTU Kembali Dilanjutkan
Sedangkan dugaan penyalahgunaan jabatan yang menyebabkan kerugian ADD di delapan desa yang dilakukan oknum pejabat di Dinas Pemerintahan Desa (PMD) Sikka, ditargetkan rampung selama bulan Desember.
“Nanti persidangannya di awal tahun tak masalah. Yang penting semuanya sudah beres,” ujar Azman.
Dugaan penyelewenangan ADD di Desa Kringan dan Nebe di Kecamatan Talibura diduga dilakukan aparatur sipil negara ketika menjabat pejabat kepala desa semasa 2016-2017. Besaran ADD disalahgunakan oleh nilai Rp 430 juta. Jumlah kerugian ini merupakan terbesar dalam penyidikan selama 2018
“Seluruh saksi dari pemerintah desa, saksi ahli, saksi Inspektorat Sikka sudah diperiksa. Kami akan jadwal periksa oknum ASN,” ujar Azman, Kamis (15/11/2018) di Maumere.
Ia mengatakan saat ini tim penyidik Seksi Pidana Khusus mengajukan izin kepada Pengadilan Negeri Maumere untuk penyitaan barang bukti. (*)