Berita Kabupaten Sikka
Ternyata Mantan Pejabat Desa Kringa dan dan Nebe Gelapkan ADD Rp 430 Juta
oknum pejabat Kepala Desa Kringa dan Desa Nebe di Kecamatan Talibura, diungkap Kejaksaan Negri Maumere senilai Rp 430 juta
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Euginius Mo’a
POS-KUPANG.COM|MAUMERE---Besaran alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2016-2017 diduga disalahgunakan oknum pejabat Kepala Desa Kringa dan Desa Nebe di Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Propinsi NTT diungkap Kejaksaan Negri Maumere senilai Rp 430 juta.
Dengan asalan kepentingan penyidikan, Kepala Kejaksaan Negri Maumere, Azman Tanjung, S.H, minta identitas oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sikka belum diungkap ke publik.
“Seluruh saksi dari pemerintah desa, saksi ahli, saksi Inspektorat Sikka sudah diperiksa. Kami akan jadwal periksa oknum ASN,” ujar Azman, Kamis (15/11/2018) di Maumere.
Baca: Jenazah MR. X Akhirnya Teridentifikasi
Baca: Gabriel Gago Belum Ditemukan, Tim SAR Gabungan Waingapu Kembali Menyisiri Pantai Londalima-Maudolung
Baca: 12 Peserta Lolos Tes CPNS, Di Kabupaten Lembata
Baca: Pencuri Bongkar Peti Pakaian Rombengan Di Pasar Alok
Baca: Bupati ST Ancam Meger Dinas PU Dan Perumahan Rakyat Bila Air Bersih Tak Kunjung Selesai
Ia mengatakan saat ini tim penyidik Seksi Pidana Khusus mengajukan izin kepada Pengadilan Negeri Maumere untuk penyitaan barang bukti.
“Setelah izin sita sudah kami lakukan, kami lakukan ekspose internal. Siapa yang paling bertanggungjawab atas semua penyimpangan ini,” ujar Azman.
Azman mengatakan, nilai kerugian ini berdasarkan hasil audit yang direkomendasikan oleh Inspektorat Kabupaten Sikka meliputi 10 item belanja atau kegiatan.
Menurut Azman, oknum ASN ini memiliki keberanian yang besar. Dalam masa jabatan yang singkat, ia mampu menggelapkan dana yang besar.(*)