Berita Nasional

Guru Honorer Ini Didenda Rp 500 Juta, Berikut 6 Fakta Kasus Baiq Nuril yang Terjerat UU ITE

Guru Honorer Ini Didenda Rp 500 Juta, Berikut 6 Fakta Kasus Baiq Nuril yang Terjerat UU ITE

Editor: Bebet I Hidayat
Kompas.com/fitri
Baiq Nuril Maknun korban UU ITE ini adalah juga korban gempa, rumahnya mengalami rusak sedang dan masih was was berasa di rumah hingga kini. 

Guru Honorer Ini Didenda Rp 500 Juta, Berikut 6 Fakta Kasus Baiq Nuril yang Terjerat UU ITE

POS-KUPANG.COM - Kasus Baiq Nuril Maknun, mantan pegawai honorer yang terancam kembali dipenjara dan terkena denda Rp 500 juta akibat kasus ITE yang menjeratnya mengundang simpati banyak pihak.

Nuril diputus bersalah setelah Mahkamah Agung (MA) memenangkan kasasi penuntut umum atas putusan bebas Pengadilan Negeri Mataram.

MA memutuskan Nuril bersalah telah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila.

Atas putusan tersebut, Nuril yang telah bebas terancam kembali dipenjara dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Baca: Viralnya Foto 2 Mobil Berebut Jalur hingga Ibu Nuril yang Terjerat UU ITE karena Telepon Atasan

Baca: Agar Tak Terjerat UU ITE, Masyarakat NTT Jangan Iseng di Medsos

Baca: Keluarga Ungkap Fakta Baru, Ternyata Angel Lelga Sering Lakukan KDRT Pada Vicky Prasetyo

Lombok.Barat, Kompas.Com Baiq Nuril Maknun korban UU ITE ini adalah juga korban gempa, rumahnya mengalami rusak sedang dan masih was was berasa di rumah hingga kini.
Baiq Nuril Maknun korban UU ITE ini adalah juga korban gempa, rumahnya mengalami rusak sedang dan masih was was berasa di rumah hingga kini. (Kompas.com/fitri)

Dengan ketentuan, apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Prihatin dengan kasus yang dialami Nuril, PAKU ITE bersama SAFEnet mengajak masyarakat luas untuk bersama-sama membantu Nuril membayar denda.

"Jangan biarkan Bu Nuril dan keluarganya sendirian menanggung denda Rp 500 juta, jumlah yang tak kecil baginya," terang Anindya Shabrina, korban UU ITE sekaligus Sekretaris PAKU ITE dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (14/11/2018).

Menurut Anindya, Nuril adalah korban pelecehan seksual dari atasannya. Tetapi Nuril justru diputus bersalah dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

"Mari menggalang solidaritas keadilan dengan berdonasi untuk membantu membayar denda tersebut," terang Anindya.

Anindya menyebutkan, bantuan donasi dapat disalurkan melalui http://kitabisa.com/saveibunuril #SaveIbuNuril

6 Fakta Kasus Baiq Nuril 

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dengan menjatuhkan vonis bersalah terhadap Baiq Nuril dengan 6 bulan kurungan dan denda Rp 500 juta pada Senin (12/11/2018) kemarin.

Kabar tersebut pun membuat Baiq Nuril, yang sebelumnya divonis bebas dan tak bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram, terancam masuk bui. Vonis MA tersebut menuai protes dari sejumlah pihak.

Saat ini, Baiq Nuril pun hanya bisa pasrah dan berharap keadilan akan ditegakkan melalui jalur peninjauan kembali (PK). Seperti diketahui, Nuril terjerat kasus dugaan penyebaran percakapan asusila Kepala Sekolah SMU 7 Mataram, Muslim.

Inilah fakta penting dalam kasus UU ITE yang menjerat Baiq Nuril.

Baca: Ramalan Zodiak Malam ini, Aquarius Tak Punya Pilihan & Leo Ditunggu Teman-teman

Baca: Sukses Rebut Rating Tinggi, Inilah 4 Drama Korea Moon Chae Won yang Wajib Kamu Tonton Lagi

Baca: Diduga Ejek Holocaust & Bom Atom Jepang, BTS Dikecam Netizen. Simak Penjelasan Big Hit Entertainment

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved