Berita Nasional

Guru Honorer Ini Didenda Rp 500 Juta, Berikut 6 Fakta Kasus Baiq Nuril yang Terjerat UU ITE

Guru Honorer Ini Didenda Rp 500 Juta, Berikut 6 Fakta Kasus Baiq Nuril yang Terjerat UU ITE

Editor: Bebet I Hidayat
Kompas.com/fitri
Baiq Nuril Maknun korban UU ITE ini adalah juga korban gempa, rumahnya mengalami rusak sedang dan masih was was berasa di rumah hingga kini. 

Pada Jumat sore (9/11/2018), Nuril menerima kabar dirinya dinyatakan bersalah oleh MA.

Hatinya hancur saat terancam terpisah tiga orang buah hatinya. Dia sangat tidak percaya akan keputusan Mahkamah Agung yang justru menyatakannya bersalah.

Dirinya pun hanya bisa berharap keadilan sejati akan ditegakkan.

"Seandainya keputusan MA itu yang paling tinggi, apa keputusan itu tidak bisa dibatalkan oleh keputusan yang lebih tinggi dari seorang seperti Presiden, saya cuma minta keadilan,” lanjutnya sembari makin terisak.

Nuril pun mengutarakan harapan hatinya kepada Presiden Jokowi.

“Untuk Pak Presiden, saya cuma minta keadilan, karena saya di sini cuma korban. Apa saya salah kalau saya mencoba membela diri saya dengan cara-cara saya sendiri? Saya minta keadilan,” kata Nuril sambil terisak, Senin (12/11/2018).

4. Kata Kejaksaan Negeri Mataram tentang kasasi dan PK

Nuril bersama suaminya, Lalu Isnaini (kaos krem), berbincang dengan aktivis SAFEnet dan PAKU (Payuguban Korban <a href='https://kupang.tribunnews.com/tag/uu-ite' title='UU ITE'>UU ITE</a>) di rumahnya di Labuapi, Lombok Barat.

Nuril bersama suaminya, Lalu Isnaini (kaos krem), berbincang dengan aktivis SAFEnet dan PAKU (Payuguban Korban UU ITE) di rumahnya di Labuapi, Lombok Barat.(KOMPAS.com/ FITRI RACHMAWATI)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Mataram) Ketut Sumadana, Senin (12/11/2018), mengatakan, kasasi yang diajukan Kejaksaan, terutama jaksa penuntut umum (JPU), sudah sesuai protap atau SOP yang berlaku di Kejaksaan.

“Setiap perkara yang dinyatakan bebas wajib hukumnya untuk upaya hukum. Bahkan untuk putusan kurang dari sepertiga saja wajib untuk menyatakan upaya hukum,” kata Sumadana.

Terkait eksekusi dari keputusan MA bisa dibatalkan oleh PN Mataram, Sumadana mengatakan, hal itu sulit untuk diubah.

“Kalau sudah putusan MA, apalagi sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, sulit untuk diubah, kecuali dibatalkan oleh MA melalui putusan PK,” jelasnya.

5. Kuasa hukum menduga hakim tak mengerti duduk perkara kasus Nuril

Mataram, Kompas.Com- Nuril dikunjungi kerabat dan Perwakilan Paguyuban Korban <a href='https://kupang.tribunnews.com/tag/uu-ite' title='UU ITE'>UU ITE</a> di rumahnya di BTN Harapan Permai, Labuapi Lombok Barat.

Mataram, Kompas.Com- Nuril dikunjungi kerabat dan Perwakilan Paguyuban Korban UU ITE di rumahnya di BTN Harapan Permai, Labuapi Lombok Barat.(Kompas.com/fitri)

Salah satu kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi, mengatakan, jika pun ada PK, itu tak akan menghentikan ekskusi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved