Agar Tak Terjerat UU ITE, Masyarakat NTT Jangan Iseng di Medsos
Masyarakat NTT diimbau tidak berbuat iseng di media sosial terkait ancaman bom yang sama sekali tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Masyarakat NTT diimbau untuk tidak berbuat iseng di media sosial terkait ancaman bom yang sama sekali tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Hal ini disampaikan Kepala bidang Hubungan masyarakat Polda NTT, Kombes Pol Jules A Abast kepada POS-KUPANG.COM di depan ruang kerjanya, Selasa (22/5/2018) siang.
"Apalagi dalam situasi seperti ini, jangan buat iseng tidak pada tempatnya," tegasnya.
Baca: Kepala Bappenas Sebut Energi Terbarukan untuk Meningkatkan Penggunaan Listrik Wilayah Terpencil
Menurut Jules, orang yang menyebarkan berita hoax dan fitnah bisa terjerat masalah hukum karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelaku pelanggaran ini, dia melanjutkan, diancam hukuman 6 tahun penjara.
"Kita tidak boleh berbuat iseng yang membahayakan kamtibmas. Sama seperti aturan di dalam pesawat. Orang yang iseng menakuti penumpang dengan informasi bohong bahwa ada bom di pesawat, dia akan ditahan dan dihukum," katanya.
Perihal kasus penyebaran hoax di media sosial sendiri, Jules mengungkapkan, sejauh ini pihak Polda NTT sudah menangani banyak kasus. Kasus-kasus itu seperti ujaran kebencian, berita bohong, pencemaran nama baik dan fitnah.
Secara teknis, Jules menjelaskan, ia tidak bisa membeberkan kepada publik cara kepolisian mengungkap dan menangkap pelaku kejahatan cyber atau pelaku penyebarab hoax di media sosial.
"Itu rahasia, tidak bisa saya jelaskan. Sama seperti bagaimana polisi menangkap terduga teroris. Teknisnya tidak bisa dipaparkan kepada publik," katanya. (*)