Berita Nasional

Guru Honorer Ini Didenda Rp 500 Juta, Berikut 6 Fakta Kasus Baiq Nuril yang Terjerat UU ITE

Guru Honorer Ini Didenda Rp 500 Juta, Berikut 6 Fakta Kasus Baiq Nuril yang Terjerat UU ITE

Editor: Bebet I Hidayat
Kompas.com/fitri
Baiq Nuril Maknun korban UU ITE ini adalah juga korban gempa, rumahnya mengalami rusak sedang dan masih was was berasa di rumah hingga kini. 

"Karena itu, baiknya kita sebagai kuasa hukum mengupayakan agar kejaksaan bersedia menunda eksekusi terhadap Nuril," ujarnya.

Joko juga menyayangkan bahwa sampai hari ini salinan keputusan MA belum diterima oleh kuasa hukum.

“Yang dikirimkan MA baru petikan putusan MA. Karena salinan putusan MA belum dikirim, kami kesulitan akan mengajukan PK. Memori PK tidak bisa kami siapkan dan kirim karena salinan putusan yang berisi alasan MA membuat keputusan Nuril bersalah belum kami terima,” jelasnya.

Joko curiga bahwa hakim yang menangani kasus Nuril, salah satunya adalah Ketua Majelis Hakim MA Sri Nurwahyuni, tidak memahami kasus Nuril secara mendetail.

“Saya curiga jangan-jangan dia tidak memahami kasus ini sehingga serampangan dan gegabah memutuskan kasus ini. Kemungkinan dianggap kasus ini kasus kecil, sepele, dan tidak menjadi perhatian publik,” kata Joko.

6. Nuril divonis bersalah, Muslim dapat promosi jabatan

Ilustrasi pengadilan dan persidangan

Ilustrasi pengadilan dan persidangan(TOTO SIHONO)

Menurut Joko Jumadi, Nuril adalah korban yang diperlakukan secara tidak adil.  Saat dirinya berjuang untuk menegakkan keadilan atas perbuatan yang tidak dilakukannya, Muslim, Kepala Sekolah SMA 7, justru dipromosikan menjadi Kepala Bidang di jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram.

“Nuril diputuskan oleh PN Mataram tidak bersalah, tidak menyebarkan rekaman percakapan asusila sang kepala sekolah, Nuril adalah korban,” tegas Joko.

Sementara itu, Pemerintah Kota Mataram tidak memberi sanksi apa pun kepada Muslim.

Sumber: KOMPAS.com (Fitri Rachmawati, Karnia Septia)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved