Berita Kota Kupang Terkini

Operasi Zebra Turangga 2018, Polres Kupang Kota Tindak 802 Pelanggar

Polres Kupang Kota menindak 802 pelanggar selama pelaksanaan Operasi Zebra Turangga tahun 2018 di wilayah Kota Kupang.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Ambuga Lamawuran
Kasat Lantas Polres Kupang Kota, Iptu Rocky Junasmi SIK, di ruang kerjanya, Selasa (6/11/2018). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Polres Kupang Kota menindak 802 pelanggar selama pelaksanaan Operasi Zebra Turangga tahun 2018 di wilayah Kota Kupang. Pelaksanaan Operasi tertib lalu lintas ini dilaksanakan selama 14 hari sejak 30 Oktober 2018 hingga 12 November 2018.

Ditemui di kantornya, Selasa (13/11/2018), Kasat Lantas Polres Kupang Kota, Iptu Rocky Junasmi SIK mengungkapkan, dari jumlah total pelanggaran dan penindakan selama Operasi Zebra Turangga 2018, diketahui terjadi peningkatan prosentase dibandingkan dengan operasi yang sama pada tahun 2017 lalu.

"Jika dibandingkan dengan kperasi pada tahun lalu (2017) terjadi peningkatan penindakan sebesar 37%," ungkap Rocky.

Baca: Rekonstruksi Pembunuhan Marlince Teffu di Manutapen, Pelaku Peragakan 17 Adegan

Rocky kemudian menjelaskan bahwa penibgkatan prosentasi tersebut adalah sebuah hal yang normal karena faktor terjadi pertambahan volume kendaraan dan pengemudinya setiap saat. "Setiap saat ada pertambahan jumlah kendaraan dan pengemudinya, sehingga ini masih merupakan hal yang normal," ujarnya.

Baca: Ansy Lema Sebut Film A Man Called Ahok Sarat Akan Nilai Pendidikan Karakter

Rocky menjelaskan, dari operasi yang dilakukan selama 14 hari tersebut, pihaknya menindak lima pelanggaran utama lalu lintas yakni pengendara tidak mengenakan helm SNI, pelanggaran batas usia berkendara, pengendara melawan arus, melampaui batas kecepatan serta menggunakan hp saat berkendara.

"Dari keseluruhan total pelanggaran, yang tervanyak adalah pelanggaran karena tidak mengenakan helm SNI yakni sebanyak 724 kasus atau 314%. Berikutnya pelanggaran batas usia sebanyak 34 kasus, melawan arus sebanyak 22 kasus, pelanggaran batas kecepatan sebanyak 18 kasus serta menggunakan Hp saat berkendara sebanyak 4 kasus," ujar Rocky.

Untuk jenis kendaraan yang terlibat pelanggaran mayoritasnya adalah sepeda motor sebanyak 802 unit.

Untuk operasi kali ini, lanjut Rocky, pelanggar terbanyak merupakan pengendara yang masih berstatua pelajar atau mahasiswa sebanyak 457 orang. Selain itu ada pula karyawan/swasta sebanyak 325 orang dan anggoata ASN sebanyak 20 orang.

Rocky juga menambahkan terkait kecelakaan lalu lintas yang terjadi selama opeeasi Zebra adalah 18 kasus atau meningkat 80% jika dibanding pada pelaksanaan operasi tahun lalu.

Dari 18 kasus tersebut, terdata sebanyak 2 orang meninggal akibat kecelakaan, 6 orang korban mengalami luka berat, 20 orang korban mengalami luka ringan serta kerugian material mencapai angka Rp 13.000.000.

Rocky juga menghimbau agar masyarakat tetap mematuhi peraturan dan tertib berlaku lintas baik saat dilakukan operasi lalu lintas maupun tidak.

"Kami imbau masyarakat untuk tetap tertib berlalu lintas baik itu saat operasi maupun tidak. Karena tertib berlalu lintas itu semata demi keamanan dan keselamatan diri," ujarnya.

Ia mengingatkan agar sebelum mengendarai kendaraan bermotor, pengendara wajib memeriksa kelengkapan kendaraannya baik surat administrasi maupun kelengkapan fisik kendaraan. Selain itu, helm merupakan kelengkapan berkendara yang wajib sehingga harus dikenakan setiap beekendara baik itu pada hari kerja maupun hari libur. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved