Berita Kabupaten Sikka Terkini

Tambahan Penghasilan PPL Sikka Terkatung-katung, Tak Dialokasikan di APBD Perubahan 2018

Usaha aparatur sipil negara (ASN) penyuluh pertanian lapangan (PPL)mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan belum memberikan hasil melegakan.

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Eginius Mo'a
ASN PPL dan POPT Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan Sikka, Selasa (30/10/2018) mengikuti rapat dengar pendapat dengan DPRD Sikka membahas tunjangan tambahan penghasilan di Kantor DPRD Sikka, Maumere. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eginius Mo'a

POS-KUPANG.COM| MAUMERE - Usaha aparatur sipil negara (ASN) penyuluh pertanian lapangan (PPL), pengendali organisme pengganggu tumbuhan (POPT) dan pengawas mutu pakan ternak di Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan Sikka mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan belum memberikan hasil melegakan.

Revisi Peraturan Bupati Sikka Nomor 2 Tahun 2018 belum menjamin mereka mendapatkan haknya pada tahun 2018.

Hari Selasa (30/10/2018) puluhan ASN PPL dan POPT kembali datang ke DPRD Sikka melakukan rapat dengar pendapat dihadiri Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan Sikka, Hengky Sali, Kepala Bappelitbang, Alfin Parera, dan Sekretaris Dinas Keuangan, Fred Djen. Jumat pekan lalu, PPL mengadu kepada Bupati Sikka.

Baca: Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan OSO Terkait Pencalonan Anggota DPD

Pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua, Donatus David, SH, dan Merison Botu, terungkap bahwa tunjangan tambahan penghasilan untuk PPL dan POPT tidak dialokasikan dalam APBD induk 2018 dan APBD Perubahan 2018 yang telah diasistensi.

Baca: Formappi Kritik Daftar RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas DPR Tahun 2019

"DPRD menyetujui Rp 34 Miliar untuk tunjangan tambahan penghasilan ASN struktural. Karena ASN tanpa struktural tidak boleh terima lagi fungsional. Alasan itu disampaikan kepada DPRD," kata David.

David mengatakan, tunjangan tambahan penghasilan kepada PPL dan POPT senilai Rp 1,7 miliat tidak dialokasikan dalam tahun anggaran 2018.

Kepala Bappelitbang Sikka, Alfin Parera, mengatakan revisi Peraturan Bupati Sikka Nomor 2 Tahun 2018 telah ditandatangani oleh Bupati Sikka, Sabtu (27/10/2018).

"Tunjangan tambahan penghasilan diakomodir di tahun 2019 dengan besar sama dengan tahun 2018. APBD Perubahan 2018 sudah selesai dan telah diasistensi," kata Alfin. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved