Berita Kabupaten Kupang
Pernyataan Ayub Titu Eki Dinilai Salah Alamat
Para Advokat yang tergabung di Law Firm Henry Indraguna & Partners selaku kuasa hukum PT. Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD)
Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Edi Hayong
POS- KUPANG.COM I KUPANG-- Para Advokat yang tergabung di Law Firm Henry Indraguna & Partners selaku kuasa hukum PT. Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) menanggapi pernyataan mantan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki. Pernyataan Titu Eki yang menantang PT.PKGD untuk membuktikan masalah pelepasan Hak sesungguhnya salah alamat.
Juru bicara Tim kuasa hukum PT PKGD, Henry Indraguna dalam press release, Selasa (30/10/2018) menyebutkan, menanggapi tantangan Titu Eki soal membuktikan masalah pelepasan hak atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT PGGS yang telah diakuisisi PT PKGD, pihaknya perlu meluruskannya.
PT PKGD adalah investor yang butuh kejelasan dalam hal penegakan hukum atas HGU yang diberikan oleh Negara melalui Undang-Undang Pokok Agraria.
Dalam penjelasannya Henry menegaskan, PT PKGD adalah investor baru yang telah mengakuisisi PT PGGS pada tahun 2017.
Oleh karena itu sangat tidak relevan jika PT.Puncak Keemasan Garam Dunia ditanyakan perihal pelepasan hak. Namun yang pasti menurut Peratuaran Perundang -Undangan apabila suatu lahan telah diterbitkan sertifikat hak guna usahanya maka hak atas lahan tersebut dimiliki oleh Pemegang Sertifikat selama jangka waktu yang Ditentukan oleh undang – undang Pokok agraria.
“Kami hanya ingin bekerja. Kami tidak menginginkan ada tantang menantang karena hal tersebut malah akan menjadikan pembangunan industri garam di Kabupaten Kupang terhambat,” ujarnya.
Baca: Enam Orang Calon TKI Dicekal di Bandara El Tari Kupang, Ini Fakta yang Ditemukan Satgaspam Bandara
Baca: Kapolres Indera Gunawan Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra
Baca: Kadis Pendidikan Manggarai Minta KBM di SDI Barang Harus Jalan Biar Pakai Tenda Darurat
Dirinya meminta mantan Bupati Kupang, Titu Eki menanyakan perihal pelepasan hak lahan HGU di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kupang dan bukan menanyakan persoalan pelepasan hak tersebut kepada PT PKGD.
Titu Eki perlu membuktikan bahwa lahan HGU PT PGGS itu adalah tanah ulayat melalui proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara. Bukan terus membuat pernyataan bahwa lahan HGU itu adalah tanah ulayat.
"Kami juga pertanyakan sikap Titu Eki yang sangat gigih bahkan diduga melindungi kepentingan PT.GIN. Sebenarnya PT.GIN itu perusahaan BUMD atau perusahaan swasta, sampai dengan sangat gigih membela kepentingan PT.GIN, pertanyaannya ada Apa Ini," tanyanya.
Henry berharap Titu Eki dapat memberi penjelasan agar masyarakat dan PT PGGS sebagai Investor tidak dibingungkan karena sebagai Investor berhak mendapatkan kepastian Hukum dalam menjalankan Usaha.
Pihaknya membuka diri kepada pihak-pihak yang melakukan kegiatan tambak garam diatas lahannya untuk mencari cara penyelesaian secara damai. Kapanpun dan dimanapun membuka diri. Sikap membuka diri untuk mencari penyelesaian secara damai ini adalah sikap demi kepentingan masyarakat Kabupaten Kupang yang butuh peningkatan Kesejahteraan hidup.(*)