Berita Kabupaten TTU Terkini
Pemkab TTU Diminta Segera Membayar Honor 525 Tenaga Kontrak
Pemkab Timor Tengah Utara (TTU) diminta segera membayar honor bagi 525 tenaga kontrak yang ada di daerah tersebut.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Timor Tengah Utara (TTU) diminta segera membayar honor bagi 525 tenaga kontrak yang ada di daerah tersebut.
Pasalnya, antara pemerintah dan DPRD Kabupaten TTU telah menganggarkan dana untuk membayar tenaga honor dalam APBD Perubahan TTU tahun anggaran 2018.
"Meskinya mereka sudah menerima hak mereka, sehingga kami meminta agar pemerintah segera membayarkan gaji para tenaga honorer sebanyak 525," ungkap Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten TTU, Maria Filiana Tahu, S.Sos, M.Hum dalam kegiatan reses di Desa Tekes, Kecamatan Miomafo Timur, Selasa (30/10/2018) siang.
Baca: Bupati Malaka Lepas Peserta Sepeda Santai Perarakan Besar
Maria mengungkapkan, hak bagi 525 tenaga kontrak yang belum dibayar oleh pemerintah mulai dari bulan januari sampai dengan saat ini. Padahal, Surat Keputusan pengangkatan bagi 252 tenaga kontrak sudah ada.
"Kami juga heran kenapa SKnya sudah ada, tapi belum dibagikan kepada 252 tenaga kontrak. Hak mereka dari Januari sampai dengan Oktober 2018, belum dibayar. Ada apa ini," tanya Maria.
Baca: Pemkab TTU Siapkan 100 Unit Komputer untuk Pelaksanaan Tes CPNS
Maria mengatakan, belum dilakukan pembayaran kepada 525 tenaga kontrak tersebut dapat dilakukan kecuali antara pwmerintah dan DPRD TTU belum dianggarkan.
"Ini kita sudah anggarkan pada perubahan, tapi sampai dengan saat ini SK mereka belum dibagikan dan hak mereka belum juga dibayarkan," tegas Maria.
Maria mengatakan, pihaknya melakukan konsultasi dengan pemerintah provinsi bukan mengenai 525 orang tenaga kontrak tersebut, namun melakukan konsultasi mengenai penambahan bagi 1.187 orang.
"Kalau persoalan yang dikonsultasikan antara pemerintah dan DPR TTU itu bukan yang 250 orang tenaga kontrak, tapi itu usulan yang baru," ujarnya. (*)